Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
406/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr PHAN FUI LAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 406/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 406/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1PHAN FUI LAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Pemohon bernama PHAN FUI LAN dan JIN TEK telah melangsungkan perkawinan secara agama Budha di Yayasan Vihara Rumah Abu Lim Lao Co,   Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada tanggal 25 April 2021 sebagaimana dalam Surat Pemberkatan Nikah yang ditandatangani oleh Bikhsu Lim Lao Co adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus salinan Penetapan ini di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak