Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6831/Sukapura atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Anoa Lestari III Blok H-3 Kav. No. 16, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 225 m2;
- Menyatakan Pelaksaan Lelang sebagaimana Surat Nomor: B. 2292-V/KC/ADK/06/2025 Perihal: Pemberitahuan Lelang tertanggal 03 Juni 2025 tidak sah beserta segala turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan TERLAWAN III untuk tidak menerbitkan dan/atau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat atas “Surat Keterangan Pendaftaran Atas Tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah” yang diperuntukan atas Objek Agunan Kredit a quo sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Gugatan Perlawanan a quo;
- Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Objek Agunan Kredit milik PELAWAN atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Anoa Lestari III Blok H-3 Kav. No. 16, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 225 m2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6831/Sukapura;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada PARA TERLAWAN;
|