Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
398/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
398/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kheber Imanueldo, S.H. | Fam Fendy Hartono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Erlin Agustina, S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 2/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr., tanggal 21 Mei 2025, Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 604/PDT.G/2023/PNJKT.UTR., telah diputus pada tanggal 15 Mei 2024, yang di delegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Menyatakan Terbantah yang tidak beritikad baik;
- Memerintahkan Terbantah untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terbantah (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |