Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis dan penjelasan diatas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dengan melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon kepada Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Termohon dengan melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan Pemohon menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan harus dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara (POLRES Jakarta Utara);
- Memulihkan dan melakukan rehabilitasi atas nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |