Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. RIZALDI ALBUCHORI pada hari serta tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2024 Wib dan bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024 bertempat di KBN Marunda Jalan Jepara Garasi PT. Armada Berjaya Trans (ABT) Kel.Cilincing Kec.Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang selruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 12 Juli 2023 terdakwa mulai bekerja sebagai sopir batangan mobil trailer No.Pol B 9132 UWV dengan sistem borongan dimana terdakwa hanya mendapat uang makan jika terdakwa mendapat orderan narik mobil trailer. Selanjutnya seminggu kemudian terdakwa mengantarkan orderan ke daerah Cikande dan pada saat mengantar orderan di daerah Cikande tersebut terdakwa M. RIZALDI ALBUCHORI tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin PT. Armada Berjaya Trans (ABT) menjual 1 (satu) set velg yang berada di kepala mobil trailer yang terdiri dari 1 (satu) buah velg, 1 (satu) ban orisinil merk Goodyear ukuran 1000, 1 (satu) ban perut dan 1 (satu) ban dalam kepada tukang tambal ban yang bernama LAE (belum tertangkap) lalu terdakwa tukar dengan velg serta ban bekas yang sudah tipis dan terdakwa menerima uang hasil dari penjualan serta penukaran ban sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian berikutnya pada saat terdakwa mengantar orderan ke daerah Cikande lalu terdakwa menjual 2 set velg yang terdiri dari 2 (dua) buah velg, 2 (dua) ban orisinil merk Goodyear ukuran 1000, 2 (dua) ban perut serta 2 (dua ban dalam kepada LAE lalu terdakwa tukar dengan velg serta ban bekas yang sudah tipis dan terdakwa menerima uang hasil dari penjualan serta penukaran ban sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa total menjual sebanyak 8 velg orisinil, 8 (delapan) ban orisinil ukuran 1000, 8 (delapan) ban dalam dan 8 (delapan) ban perut kepada LAE dan terdakwa menukarnya dengan velg serta ban bekas. Dari hasil menjual velg serta ban oriinil tersebut terdakwa dari LAE memperoleh uang Sebesar total Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah.
- Akibat perbuatan terdakwa M. RIZALDI ALBUCHORI tersebut, PT. Armada Berjaya Trans (ABT) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 33.300.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |