Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR Tata Karya Indonesia | 2 | Kantor Pertanahan Tangerang | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Tangerang | 4 | Notaris PPAT Herry Sosiawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dalil-dalil gugatan Penggugatan secara keseluruhan;
- Menyatakan putusan lebih dahulu revetoir beslagh atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat No. 660, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang – Banten sampai dengan adanya putusan inkrah pada gugatan ini;
- Menyatakan produk-produk yang diterbitkan Para Tergugat melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I beserta Konsorsium dengan Penggugat batal demi hukum;
- Memintakan Tergugat I mengembalikan sertifikat Penggugat;
- Membebankan para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) secara tanggung renteng.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |