| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 363/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.Erma Octora, SH. |
SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 363/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2723/M.1.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Kebon Pisang, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 14.00 Terdakwa mendatangi sebuah lapak yang beralamat di Jalan Kebon Pisang, Kel. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu secara langsung dari saudari YESI (belum tertangkap/DPO). Dan pada saat dilokasi Terdakwa memberikan uang dengan cara transfer sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kemudian saudari YESI (belum tertangkap/DPO) memberikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip. Kemudian Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan saudari YESI (belum tertangkap/DPO) memberikan lagi kepada Terdakwa Narkotika jenis Shabu sebanyak 52 (lima puluh dua) paket plastik klip kecil sehingga total Narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa sebanyak 102 (seratus dua) Plastik klip Narkotika jenis Shabu siap edar. Bahwa Selanjutnya di hari yang sama Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wib sampai dengan jam 23.00 Wib Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Shabu sebanyak 13 plastik klip kecil dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket plastik klip dengan keuntungan sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Menteng No.60 Rt.001/Rw.014 Kel.Lagoa, Kec.Koja Jakarta Utara. Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumah Terdakwa didatangi oleh Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti diatas Kasur milik Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 8,00 (Delapan) gram, 87 (delapan puluh tujuh) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi masing- masing plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu, dengan berat brutto 30,6 (Tiga puluh koma enam) gram, sehingga Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa adalah berat brutto 38,6 (Tiga Delapan koma Enam) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) bendel plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0419/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,3612 gram, diberi nomor barang bukti 0191/2026PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 7,3211 gram ; kemudian pemeriksaan terhadap 85 (delapan puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,8135 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat neto 11,7978 gram; kemudian pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7189 Gram, diberi nomor barang bukti 0193/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,6773 gram; adalah Positif Metamphetamina (Shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
ATAU KEDUA: ---------Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Menteng No.60 Rt.001/Rw.014, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan Menteng No.60 Rt.001/Rw.014, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara telah terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu dan atas informasi tersebut Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan dan mencurigai di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Menteng No.60 Rt.001/Rw.014 Kel.Lagoa, Kec.Koja Jakarta Utara ada seseorang laki-laki sedang duduk dan kemudian Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH dan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti diatas Kasur milik Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 8,00 (Delapan) gram, 87 (delapan puluh tujuh) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi masing- masing plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu, dengan berat brutto 30,6 (Tiga puluh koma enam) gram, sehingga Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa adalah berat brutto 38,6 (Tiga Delapan koma Enam) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) bendel plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0419/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,3612 gram, diberi nomor barang bukti 0191/2026PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 7,3211 gram ; kemudian pemeriksaan terhadap 85 (delapan puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,8135 gram, diberi nomor barang bukti 0192/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat neto 11,7978 gram; kemudian pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7189 Gram, diberi nomor barang bukti 0193/2026/PF, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,6773 gram; adalah Positif Metamphetamina (Shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa SLAMET RIYADI Bin MAT DANAFIJAH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
