Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 82601232311 tanggal 28 Februari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00116081.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 02-03-2023;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai Debitur yang tidak beritikad baik karena telah lalai dan/atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT. Sehingga TERGUGAT sudah secara sah dan meyakinkan telah ingkar janji/wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT baik Materiil maupun Immateriil yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp. 492.477.223,07 (empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen). dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 392.477.223,07 (tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen). dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), berkurangnya kepercayaan dari PENGGUGAT selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi/Investor, karyawan dan konsumen-konsumen/Debitur-Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga PENGGUGAT harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha PENGGUGAT yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan konsumen-konsumen/Debitur-Debitur lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia apabila TERGUGAT tidak memenuhi tuntutan kerugian materill sebesar Rp. 392.477.223,07 (tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type: Nissan All New Serena 2.0 X AT HWS Autech, No.Rangka: MHBE4DG3CHJ010097, No.Mesin : MR20131162C, No. Polisi: B 1044 VMY, Tahun: 2017, Warna : Putih, BPKB Atas Nama: Khoirul Fatihin ,guna dilakukan eksekusi untuk membayar kewajiban tertunggak dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
|