Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
448/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT Mega Cipta Logistindo (MCL) PT SATRIA FAJAR LOGISTIK (SFL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 448/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat 448/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Mega Cipta Logistindo (MCL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H.PT Mega Cipta Logistindo (MCL)
Tergugat
NoNama
1PT SATRIA FAJAR LOGISTIK (SFL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 2.130.066.100,- (dua miliar seratus tiga puluh juta enam puluh enam ribu seratus rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil yang diajukan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi;
  6. Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset bergerak milik TERGUGAT, untuk menjamin ketaatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan perkara ini;
  7. Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset tidak bergerak milik TERGUGAT, untuk menjamin ketaatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak