| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
448/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
448/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Mega Cipta Logistindo (MCL) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H. | PT Mega Cipta Logistindo (MCL) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT SATRIA FAJAR LOGISTIK (SFL) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 2.130.066.100,- (dua miliar seratus tiga puluh juta enam puluh enam ribu seratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil yang diajukan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi;
- Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset bergerak milik TERGUGAT, untuk menjamin ketaatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan perkara ini;
- Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset tidak bergerak milik TERGUGAT, untuk menjamin ketaatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |