| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 449/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.MELDA SIAGIAN, S.H. 2.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H. |
M. RAFI PRATAMA Als BOSQI Bin SYAIFUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 449/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3546/M.1.11/Eoh.2/05/202621 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa M. RAFI PRATAMA Als BOSQI Bin SYAIFUDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Swasembada Timur XXII No. 52 Rt. 006 Rw. 004 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yang mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wib pada saat terdakwa M. RAFI PRATAMA Als BOSQI Bin SYAIFUDIN bersama saksi NABILA sedang berada di rumah Jalan Warakas 4 Gg I No. 61 Rt. 005 Rw. 006 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, kemudian saksi NABILA yang sebelumnya melihat di media sosial terkait penjarahan di rumah saksi AHMAD SAHRONI lalu langsung memberitahukan kepada terdakwa dengan menunjukan video di media sosial terkait penjarahan tersebut. Setelah melihat video tersebut, saksi NABILA mengajak terdakwa untuk melihat aksi penjarahan tersebut, dan terdakwa bersama dengan saksi NABILA langsung menuju ke rumah saksi AHMAD SARONI di Jalan Swasembada Timur XXII No. 52 Rt. 006 Rw. 004 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan menggunakan sepeda motor milik saksi NABILA. Setelah sampai, dengan menggunakan handphonenya terdakwa mengambil video untuk orang-orang yang sedang melakukan penjarahan di rumah saksi AHMAD SAHRONI. Dan pada saat terdakwa sedang mengambil video, kemudian seseorang melempar kotak koper dari arah dalam rumah AHMAD SAHRONI ke arah luar rumah dengan berteriak “JAM MAHAL” yang dikarenakan koper yang berisikan jam tersebut jatuh tidak jauh dari terdakwa kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya yang langsung koper yang berisi jam tersebut terdakwa tindih dengan menggunakan badan dan dengan posisi tengkurap tangan kanan terdakwa langsung masuk ke dalam koper untuk mengambil 1 (satu) jam tangan Merk Richard Mille RM71-01-MONO1711 milik saksi AHMAD SAHRONI. Setelah mendapatkan jam tangan tersebut, kemudian jam tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong jaket hoodie warna hitam yang terdakwa gunakan yang langsung terdakwa bawa bersama dengan saksi NABILA untuk menuju ke rumah dan terdakwa sembunyikan di tumpukan baju dalam lemari untuk memastikan kondisi aman lalu terdakwa berniat akan menjualnya. Bahwa setelah kurang lebih 2 (dua) minggu sekitar tanggal 15 September 2025 dimana terdakwa selalu mengecek di media sosial memastikan bahwa muka terdakwa pada saat melakukan pencurian tidak terlihat di dalam video, lalu timbul niat terdakwa untuk menjual 1 (satu) jam tangan Merk Richard Mille RM71-01-MONO1711 milik saksi AHMAD SAHRONI yang terlebihi dahulu terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FAHMI ABADI untuk meminta dicarikan pembeli dan terdakwa akan memberikan upah. Dan terdakwa juga menghubungi saksi HAMDANI untuk dicarikan pembeli dan akan diberikan upah jika jam tersebut berhasil dijual. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 13.00 wib, saksi HAMDANI datang ke rumah terdakwa untuk mengatakan bahwa saksi REZQI ZITU Als TALIBAN telah mendapatkan pembeli yaitu saksi MOH YUSUF dimana pembelian tersebut melalui saksi SETIAWAN dan bersedia membayar sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan diminta untuk bertemu malam hari di depan Arandra Cempaka Putih Jakarta Pusat. Lalu sekitar pukul 19.30 wib terdakwa bersama dengan saksi HAMDANI, saksi MUHAMMAD FAHMI ABADI dan saksi REZKI ZITU Als TALIBAN langsung menuju ketempat yang dimaksud dan langsung bertemu dengan saksi SETIAWAN dan saksi MOHAMAD AFFAN. Lalu saksi SETIAWAN dan saksi MOHAMAD AFFAN telebihi dahulu melihat keaslian jam yang akan dijual dan diketahui jam tersebut tidak mempunyai dus serta tidak ada sertifikat maupun kwitansi pembelian dari jam tersebut. Setelah itu saksi SETIAWAN meminta untuk mengurangi harga dari jam tersebut, hingga disepakati harga jam tersebut sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), yang lalu saksi SETIAWAN langsung membawa 1 (satu) jam tangan Merk Richard Mille RM71-01-MONO1711 milik saksi AHMAD SAHRONI kepada saksi MOH YUSUF untuk diperlihatkan. Kemudian setelah MOH YUSUF sepakat, lalu pembayaran tersebut dikirim melalui Bank BCA No rekening 6910516149 atas nama M RAFI PRATAMA sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sisanya dikirim ke Bank BCA Nomor Rekening 0070677725 atas nama M FAHMI ABADI. Setelah berhasil dikirim, lalu hasil dari penjualan 1 (satu) jam tangan Merk Richard Mile 72-01 milik saksi AHMAD SAHRONI oleh terdakwa langsung dibagikan kepada saksi MUHAMMAD FAHMI sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), saksi HAMDANI sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), saksi REZQI ZITU Als TALIBAN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan sisanya sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. RAFI PRATAMA Als BOSQI Bin SYAIFUDIN, saksi AHMAD SAHRONI mengalami kerugian 1 (satu) jam tangan Merk Richard Mille RM71-01-MONO1711 dengan harga sebesar SGD 454,100 atau kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
