Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.NOFIMAR, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
1.SUDARSONO alias IWAN bin MUSLIMIN
2.MUH. RUL ISNAIN alias SAHRUL bin RAHAMUDDIN GUNTUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO alias IWAN bin MUSLIMIN[Penahanan]
2MUH. RUL ISNAIN alias SAHRUL bin RAHAMUDDIN GUNTUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

:

 
 

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I  SUDARSONO alias IWAN bin MUSLIMIN dan Terdakwa II  MUH RUL ISNAIN alias SAHRUL bin RAHAMUDDIN GUNTUR pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di atas KM Indah Jaya Makmur 9, KM Indah Jaya Makmur 7 dan KM Putra Anugrah Berjaya yang sandar di Dermaga Gang Kepiting Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum   dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa I SUDARSONO alias IWAN bin MUSLIMIN mengajak Terdakwa II MUH RUL ISNAIN alias SAHRUL bin RAHAMUDDIN GUNTUR untuk melakukan kejahatan dengan cara mengambil barang barang yang ada di atas Kapal yang sandar di  Dermaga Gang Kepiting Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, dan setelah Terdakwa II menyanggupinya, lalu Para Terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol B-3897-CFT membawa pisau cutter warna merah dan senter warna merah.

  • Bahwa sekira jam 09.00 WIB, Para Terdakwa menuju deretan kapal yang sedang sandar di dermaga tersebut, yaitu KM. INDAH JAYA MAKMUR 9, KM. INDAH JAYA MAKMUR 7 dan KM. PUTRA ANUGRAH BERJAYA lalu Para terdakwa melihat situasi sekitar kapal dan Terdakwa II mengajak berbincang penjaga kapal yakni saksi MISDIANSYAH alias IYAN untuk mengalihkan perhatian, sementara Terdakwa I naik ke atas kapal KM. INDAH JAYA MAKMUR 9 yang berada di barisan nomor 3 selanjutnya Terdakwa I melihat kabel listrik pada bagian lambung kanan dan ruang kemudi kapal tersebut kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah cutter warna merah, Terdakwa I memotong kabel listrik tersebut dan mengumpulkannya di atas palka kapal tidak lama kemudian Terdakwa II menyusul dan ikut membantu memotong kabel secara bergantian setelah itu Para Terdakwa memotong kabel yang ada di  KM. INDAH JAYA MAKMUR 7 dan KM. PUTRA ANUGRAH BERJAYA lalu kabel kabel tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) karung kecil warna putih yang kemudian dimasukkan kembali ke dalam 1 (satu) karung besar warna biru.

  • Adapun barang yang diambil oleh para terdakwa dari kapal KM. INDAH JAYA MAKMUR 9, KM. INDAH JAYA MAKMUR 7 dan KM. PUTRA ANUGRAH BERJAYA berupa:

  • 10 (sepuluh) potongan kabel ukuran 2 x 2,5 cm dengan panjang masing-masing ±1 meter;

  • 4 (empat) potongan kabel selang hidrolik ukuran 4 x 1,5 cm sepanjang ±2,5 meter;

  • 2 (dua) potongan kabel ukuran 2 x 1,5 cm sepanjang ±3 meter;

  • 3 (tiga) potongan kabel ukuran 3 x 1,5 cm sepanjang ±1 meter.

  • Bahwa setelah berhasil mengambil kabel-kabel tersebut, para terdakwa membawa karung berisi kabel tersebut menuju sepeda motor dengan rencana akan membawa kabel tersebut ke Pos 6 untuk dikupas sebelum dijual guna mendapatkan keuntungan berupa uang namun saksi MISDIANSYAH alias IYAN yang sudah curiga terhadap para terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban SUPARMAN alias ASEN selaku pemilik kapal  KM. INDAH JAYA MAKMUR 9 dan  KM. INDAH JAYA MAKMUR 7, tidak lama kemudian saksi SUPARMAN alias ASEN datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru, dan sekira jam 10.11 WIB, Para Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Ayub Budiharto, saksi Muhamad M. Bintoro dan saksi Josua Fernando di depan Cold Storage PT. KMJ Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara dan mengamankan karung berisi potongan kabel hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nomor Polisi B 3897 CFT selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil kabel-kabel tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang  kemudian Para Terdakwa mengambil kabel tersebut tanpa seizin dari saksi SUPARMAN als ASEN selaku pemilik kapal  KM. INDAH JAYA MAKMUR 9 dan  KM. INDAH JAYA MAKMUR 7 dan saksi TJAN TUI alias HERI selaku pemilik kapal  KM. PUTRA ANUGRAH BERJAYA sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi SUPARMAN als ASEN mengalami kerugian sekitar Rp 14.364.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluuh empat rupiah) dan saksi TJAN TUI alias HERI mengalami kerugian sekitar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya