|
C
|
Pertama :
-----------Bahwa mereka, Terdakwa I DENI FHERNANDO bin alm DEDE AGUS SUMINTA bersama-sama dengan Terdakwa II AKMAL ABDUL AZIZ bin SOMA dan Sdr. IYAN (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jembatan III Raya tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I DENI FHERNANDO bin alm DEDE AGUS SUMINTA sedang mengamen di Jalan Jembatan III Raya tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan sekira pukul 13.00 WIB, datang Terdakwa II AKMAL ABDUL AZIZ bin SOMA dan Sdr. IYAN ikut bergabung dan pada saat itu Terdakwa II membawa senjata tajam jenis golok yang diselipkan dibalik dipinggangnya, tidak lama kemudian timbul niat Para Terdakwa dan Sdr IYAN untuk mengambil barang barang milik pengendara sopir truck yang melintas di tempat tersebut.
-
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban M.AKIL dan kernetnya yakni saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO yang sedang mengendarai mobil truck berhenti karena lampu merah, lalu Para Terdakwa dan Sdr. IYAN menghampiri sopir (saksi M. AKIL) sambil mengamen bertepuk tangan kemudian saksi korban memberikan sebatang rokok kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I pindah kearah kernetnya (saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO), sedangkan Terdakwa II dan Sdr. IYAN masih berada disamping sopir kemudian Terdakwa II mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada saksi korban sambil mengancam “ DIAM LO” kemudian Terdakwa II mengambil 2 (dua) buah tas slempang yang mana tas pertama berisi uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan tas yang kedua berisi uang tunai sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah), STNK mobil dan 4 (empat) buah kartu tol senilai Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat Terdakwa II mengambil kedua tas tersebut, saksi korban dan saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO tidak berani melawan karena Terdakwa II mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis golok tersebut.
-
Bahwa setelah Para Terdakwa dan Sdr. IYAN berhasil menguasi kedua tas slempang tersebut lalu mereka kabur dengan cara menumpang mobil container yang sedang melintas ditempat tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dan Sdr. IYAN turun di Jalan Bakti Penjaringan, lalu Para Terdakwa dan Sdr. IYAN membagi uang yang ada di dalam tas tersebut yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk bayar bajaj untuk pulang kerumah ke daerah Kampung Bandan Tanjung Priok.
-
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dan Sdr. IYAN mengambil 2 (dua) buah tas slempang yang mana tas pertama berisi uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan tas yang kedua berisi uang tunai sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah), STNK mobil dan 4 (empat) buah kartu tol senilai Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah untuk dibagi kemudian mereka mengambil barang barang tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa dan Sdr. IYAN tersebut, saksi korban M. AKIL dan saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO mengalami kerugian sekitar Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----------Bahwa mereka, Terdakwa I DENI FHERNANDO bin alm DEDE AGUS SUMINTA bersama-sama dengan Terdakwa II AKMAL ABDUL AZIZ bin SOMA dan Sdr. IYAN (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jembatan III Raya tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
-
Awalnya Terdakwa I sekira pukul 10.00 WIB sedang mengamen di Jalan Jembatan III Raya tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, kemudian sekira pukul 13.00 WIB datang Terdakwa II dan Sdr. IYAN ikut bergabung, dimana Terdakwa II membawa senjata tajam jenis golok yang diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya timbul niat Para Terdakwa dan Sdr. IYAN untuk mengambil barang milik pengendara mobil truck yang melintas.
-
Sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban M. AKIL bersama kernetnya saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO sedang mengendarai mobil truck dan berhenti karena lampu merah. Para Terdakwa dan Sdr. IYAN kemudian menghampiri sambil berpura-pura mengamen. Setelah saksi korban memberikan sebatang rokok kepada Terdakwa I, Terdakwa II mengeluarkan senjata tajam jenis golok, mengarahkannya kepada saksi korban sambil berkata “DIAM LO”, lalu mengambil 2 (dua) buah tas selempang milik saksi korban, tas pertama berisi uang tunai sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan tas kedua berisi uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK mobil, serta 4 (empat) buah kartu tol senilai Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
-
Bahwa akibat ancaman menggunakan senjata tajam tersebut, saksi korban dan saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO tidak berani melawan. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Para Terdakwa dan Sdr. IYAN melarikan diri dengan menumpang mobil container, kemudian turun di Jalan Bakti Penjaringan dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk biaya pulang mengendarai Bajaj.
-
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dan Sdr. IYAN tersebut mengakibatkan saksi korban M. AKIL dan saksi MUHAMMAD AGUNG WICAKSONO mengalami kerugian sekitar Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (2) huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
|