Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
JAP SIOK NIO Als YAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 665/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5358/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAP SIOK NIO Als YAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa JAP SIOK NIO Als YAYA, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Taman Marina Indah B 3-D/7 Rt/Rw 009/011, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, melainkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juli 2019 Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajak Saksi SIAUW LENNY untuk menjadi pemodal dalam usaha pengadaan ATK untuk PT Kawasaki Motor Indonesia dengan menggunkan badan hukum milik Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA yaitu PD ANUGRAH SENTOSA, karena Saksi SIAUW LENNY juga memiliki usaha dibidang ATK dan sudah mengenal Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA sehingga Saksi SIAUW LENNY menerima tawaran Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan mekanisme kerjasamanya yaitu Saksi SIAUW LENNY menyerahkan sejumlah uang untuk modal belanja kemudian Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mencari pesanan dari PT Kawasaki Motor Indonesia setelah dapat maka Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA langsung membuat PO (Purchase Order) berupa barang ATK lalu Saksi SIAUW LENNY mengadakan pengadaan tersebut dengan membeli dan membayar barang-barang tersebut dari supplier sesuai dengan PO (Purchase Order) dari PT Kawasaki Motor Indonesia, setelah barang diterima disepakati PT Kawasaki Motor Indonesia melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO namun untuk Buku tabungan dan juga Kartu ATM dipegang oleh Saksi SIAUW LENNY untuk mengontrol uang masuk yang diterima.
  • Bahwa untuk pembagian keuntungan yang didapat dari pengadaan ATK tersebut Saksi SIAUW LENNY mendapatkan bagian 40% (empat puluh persen) sedangkan Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mendapatkan bagian 60% (enam puluh persen) Terdakwa mendapatkan persentase lebih tinggi karena Terdakwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan ATK tersebut, apabila pembayaran sudah masuk maka pembagian persentase keuntungan tersebut akan dibagi satu kali dalam satu bulan.
  • Bahwa kerjasama tersebut awalnya berjalan lancar karena Terdakwa sudah melaksanakan kewajibannya dan PT Kawasaki Motor sudah melakukan pembayaran secara berkala yakni dari 14 sampai 30 hari ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO;
  • Bahwa pada bulan Juli 2021 saat Saksi SIAUW LENNY pergi ke Australia dirinya terkendala untuk pulang ke Indonesia karena saat itu situasi sedang masa Covid-19 dan adanya Lock Down sehingga Saksi SIAUW LENNY tetap berada di Australia sementara pengadaan ATK ke PT Kawasaki Motor Indonesia tetap berjalan namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SIAUW LENNY, Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajukan pergantian Rekening pembayaran pengadaan ATK tersebut menjadi Rekening Bank BNI No.Rek 0287386621 atas nama JAP SIOK NIO als YAYA. Saksi  SIAUW LENNY sempat menanyakan terkait pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia dan saat itu Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengatakan bahwa pembayaran telah dilakukan dan mengirim bukti transfer via whatsapp ke Saksi SIAUW LENNY dan juga email jayalestari.lenny@yahoo.com karena saat itu Saksi SIAUW LENNY percaya dengan Terdakwa sehingga tidak melakukan pengecekan ulang ke nomor rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155.
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 Saksi SIAUW LENNY melakukan pengecekan ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 namun ternyata tidak ada uang masuk dari PT Kawasaki Motor Indonesia sejak bulan Juli 2021, mengetahui hal tersebut Saksi SIAUW LENNY menghubungi Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengganti Nomor Rekening pembayaran dikarenakan Terdakwa tetap memerlukan modal agar pengadaan ATKnya tidak terhenti dan Terdakwa juga tidak memberikan bagian Saksi SIAUW LENNY sebanyak 40% melainkan uangnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa  pada tanggal 02 Juni 2023,  Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang pada intinya berjanji untuk menlunasi hutang dengan cara membayarkan hutang sebesar Rp. 6.000.000 kepada Saksi SIAUW LENNY pada tanggal 5 s/d 8 tiap bulannya dimulai dari tanggal 05 Agustus 2023 dengan cara Transfer ke Rekening Bank BCA No. Rek 7460135227 atas nama Siauw Lenny dan apabila pembayaran lewat dari tanggal 10 akan dikenakan bunga sebesar 1%. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 Surat pernyataan tersebut diubah dan menyatakan bahwa Terdakwa akan melunasi dimulai tanggal 25-28 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli-28 Agustus 2025 sebesar Rp. 6.402.374 tiap bulannya, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Saksi SIAUW LENNY.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SIAUW LENNY mengalami kerugian sebesar Rp. 311.450.388 (tiga ratus sebelas juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa JAP SIOK NIO Als YAYA, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Taman Marina Indah B 3-D/7 Rt/Rw 009/011, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juli 2019 Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajak Saksi SIAUW LENNY untuk menjadi pemodal dalam usaha pengadaan ATK untuk PT Kawasaki Motor Indonesia dengan menggunakan badan hukum milik Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA yaitu PD ANUGRAH SENTOSA, karena Saksi SIAUW LENNY juga memiliki usaha dibidang ATK dan sudah mengenal Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA sehingga Saksi SIAUW LENNY menerima tawaran Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan mekanisme kerjasamanya yaitu Saksi SIAUW LENNY menyerahkan sejumlah uang untuk modal belanja kemudian Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mencari pesanan dari PT Kawasaki Motor Indonesia setelah dapat maka Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA langsung membuat PO (Purchase Order) berupa barang ATK lalu Saksi SIAUW LENNY mengadakan pengadaan tersebut dengan membeli dan membayar barang-barang tersebut dari supplier sesuai dengan PO (Purchase Order) dari PT Kawasaki Motor Indonesia, setelah barang diterima disepakati PT Kawasaki Motor Indonesia melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO namun untuk Buku tabungan dan juga Kartu ATM dipegang oleh Saksi SIAUW LENNY untuk mengontrol uang masuk yang diterima.
  • Bahwa untuk pembagian keuntungan yang didapat dari pengadaan ATK tersebut Saksi SIAUW LENNY mendapatkan bagian 40% (empat puluh persen) sedangkan Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mendapatkan bagian 60% (enam puluh persen) Terdakwa mendapatkan persentase lebih tinggi karena Terdakwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan ATK tersebut, apabila pembayaran sudah masuk maka pembagian persentase keuntungan tersebut akan dibagi satu kali dalam satu bulan.
  • Bahwa kerjasama tersebut awalnya berjalan lancar karena Terdakwa sudah melaksanakan kewajibannya dan PT Kawasaki Motor sudah melakukan pembayaran secara berkala yakni dari 14 sampai 30 hari ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO;
  • Bahwa pada bulan Juli 2021 saat Saksi SIAUW LENNY pergi ke Australia dirinya terkendala untuk pulang ke Indonesia karena saat itu situasi sedang masa Covid-19 dan adanya Lock Down sehingga Saksi SIAUW LENNY tetap berada di Australia sementara pengadaan ATK ke PT Kawasaki Motor Indonesia tetap berjalan namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SIAUW LENNY, Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajukan pergantian Rekening pembayaran pengadaan ATK tersebut menjadi Rekening Bank BNI No.Rek 0287386621 atas nama JAP SIOK NIO als YAYA. Saksi  SIAUW LENNY sempat menanyakan terkait pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia dan saat itu Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengatakan bahwa pembayaran telah dilakukan dan mengirim bukti transfer via whatsapp ke Saksi SIAUW LENNY dan juga email jayalestari.lenny@yahoo.com karena saat itu Saksi SIAUW LENNY percaya dengan Terdakwa sehingga tidak melakukan pengecekan ulang ke nomor rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155.
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 Saksi SIAUW LENNY melakukan pengecekan ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 namun ternyata tidak ada uang masuk dari PT Kawasaki Motor Indonesia sejak bulan Juli 2021, mengetahui hal tersebut Saksi SIAUW LENNY menghubungi Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengganti Nomor Rekening pembayaran dikarenakan Terdakwa tetap memerlukan modal agar pengadaan ATKnya tidak terhenti dan Terdakwa juga tidak memberikan bagian Saksi SIAUW LENNY sebanyak 40% melainkan uangnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SIAUW LENNY sehingga Terdakwa dapat dengan mudah menguasai seluruh uang pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia dan menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa  pada tanggal 02 Juni 2023,  Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang pada intinya berjanji untuk menlunasi hutang dengan cara membayarkan hutang sebesar Rp. 6.000.000 kepada Saksi SIAUW LENNY pada tanggal 5 s/d 8 tiap bulannya dimulai dari tanggal 05 Agustus 2023 dengan cara Transfer ke Rekening Bank BCA No. Rek 7460135227 atas nama Siauw Lenny dan apabila pembayaran lewat dari tanggal 10 akan dikenakan bunga sebesar 1%. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 Surat pernyataan tersebut diubah dan menyatakan bahwa Terdakwa akan melunasi dimulai tanggal 25-28 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli-28 Agustus 2025 sebesar Rp. 6.402.374 tiap bulannya, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Saksi SIAUW LENNY.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SIAUW LENNY mengalami kerugian sebesar Rp. 311.450.388 (tiga ratus sebelas juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa JAP SIOK NIO Als YAYA, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Taman Marina Indah B 3-D/7 Rt/Rw 009/011, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juli 2019 Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajak Saksi SIAUW LENNY untuk menjadi pemodal dalam usaha pengadaan ATK untuk PT Kawasaki Motor Indonesia dengan menggunakan badan hukum milik Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA yaitu PD ANUGRAH SENTOSA, karena Saksi SIAUW LENNY juga memiliki usaha dibidang ATK dan sudah mengenal Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA sehingga Saksi SIAUW LENNY menerima tawaran Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan mekanisme kerjasamanya yaitu Saksi SIAUW LENNY menyerahkan sejumlah uang untuk modal belanja kemudian Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mencari pesanan dari PT Kawasaki Motor Indonesia setelah dapat maka Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA langsung membuat PO (Purchase Order) berupa barang ATK lalu Saksi SIAUW LENNY mengadakan pengadaan tersebut dengan membeli dan membayar barang-barang tersebut dari supplier sesuai dengan PO (Purchase Order) dari PT Kawasaki Motor Indonesia, setelah barang diterima disepakati PT Kawasaki Motor Indonesia melakukan pembayaran ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO namun untuk Buku tabungan dan juga Kartu ATM dipegang oleh Saksi SIAUW LENNY untuk mengontrol uang masuk yang diterima.
  • Bahwa untuk pembagian keuntungan yang didapat dari pengadaan ATK tersebut Saksi SIAUW LENNY mendapatkan bagian 40% (empat puluh persen) sedangkan Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mendapatkan bagian 60% (enam puluh persen) Terdakwa mendapatkan persentase lebih tinggi karena Terdakwa yang akan mengerjakan pekerjaan pengadaan ATK tersebut, apabila pembayaran sudah masuk maka pembagian persentase keuntungan tersebut akan dibagi satu kali dalam satu bulan.
  • Bahwa kerjasama tersebut awalnya berjalan lancar karena Terdakwa sudah melaksanakan kewajibannya dan PT Kawasaki Motor sudah melakukan pembayaran secara berkala yakni dari 14 sampai 30 hari ke rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 an JAP SIOK NIO;
  • Bahwa pada bulan Juli 2021 saat Saksi SIAUW LENNY pergi ke Australia dirinya terkendala untuk pulang ke Indonesia karena saat itu situasi sedang masa Covid-19 dan adanya Lock Down sehingga Saksi SIAUW LENNY tetap berada di Australia sementara pengadaan ATK ke PT Kawasaki Motor Indonesia tetap berjalan namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SIAUW LENNY, Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA mengajukan pergantian Rekening pembayaran pengadaan ATK tersebut menjadi Rekening Bank BNI No.Rek 0287386621 atas nama JAP SIOK NIO als YAYA. Saksi  SIAUW LENNY sempat menanyakan terkait pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia.
  • Bahwa untuk membuat Saksi SIAUW LENNY tetap percaya pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia sudah dibayarkan Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA seolah-olah menghubungi Saksi SIAUW LENNY dengan mengirimkan bukti transfer pembayaran dan juga Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke email Saksi SIAUW LENNY jayalestari.lenny@yahoo.com sehingga saat itu Saksi SIAUW LENNY tidak menaruh curiga kepada Terdakwa dan tetap percaya kepada Terdakwa apabila kerjasama pengadaan ATK tersebut tetap berjalan lancar..
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 Saksi SIAUW LENNY melakukan pengecekan ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1180005193155 namun ternyata tidak ada uang masuk dari PT Kawasaki Motor Indonesia sejak bulan Juli 2021, mengetahui hal tersebut Saksi SIAUW LENNY menghubungi Terdakwa JAP SIOK NIO als YAYA dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengganti Nomor Rekening pembayaran dikarenakan Terdakwa tetap memerlukan modal agar pengadaan ATKnya tidak terhenti dan Terdakwa juga tidak memberikan bagian Saksi SIAUW LENNY sebanyak 40% melainkan uangnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SIAUW LENNY sehingga Terdakwa dapat dengan mudah menguasai seluruh uang pembayaran dari PT Kawasaki Motor Indonesia dan menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa  pada tanggal 02 Juni 2023,  Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang pada intinya berjanji untuk menlunasi hutang dengan cara membayarkan hutang sebesar Rp. 6.000.000 kepada Saksi SIAUW LENNY pada tanggal 5 s/d 8 tiap bulannya dimulai dari tanggal 05 Agustus 2023 dengan cara Transfer ke Rekening Bank BCA No. Rek 7460135227 atas nama Siauw Lenny dan apabila pembayaran lewat dari tanggal 10 akan dikenakan bunga sebesar 1%. Kemudian pada tanggal 07 Juni 2023 Surat pernyataan tersebut diubah dan menyatakan bahwa Terdakwa akan melunasi dimulai tanggal 25-28 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli-28 Agustus 2025 sebesar Rp. 6.402.374 tiap bulannya, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Saksi SIAUW LENNY.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SIAUW LENNY mengalami kerugian sebesar Rp. 311.450.388 (tiga ratus sebelas juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya