Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
JOHAN BIN ALM JAHARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 759/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6092/M.1.11/Enz.2/08/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1JOHAN BIN ALM JAHARI[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa JOHAN BIN ALM JAHARI, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kebon Pisang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa pergi menuju daerah Kebon Pisang Jakarta Utara untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.900.000,- menggunakan uang milik Terdakwa sendiri. Dan sekira jam 20.30 wib Terdakwa tiba di Kebon Pisang Jakarta Utara selanjutnya Terdakwa menemui seorang laki-laki yang dipanggil Sdr. BRO, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.900.000,- kepada Sdr. BRO, selanjutnya Sdr. BRO menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika Gol I jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Budi Mulia No.4 RT.002 RW.015 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara. Prov. DKI Jakarta, selanjutnya Terdakwa memecah / membagi Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 9 paket kecil untuk dijual ke pemesannya, dengan rincian :

1. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 paket

2. Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 paket

3. Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 paket

4. Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 paket.

Kemudian dari 9 (Sembilan) paket tersebut Terdakwa sudah berhasil menjual 5 (lima) paket, dimana apabila laku terjual semua maka Terdakwa akan dapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- dan keuntungan konsumsi secara gratis.

 

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 13.00 WIB saat Terdakwa berada di sekitar Jl. Budi Mulia RT.005 / RW.015 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara. Prov. DKI Jakarta setelah Terdakwa melayani pembeli Narkotika jenis Sabu, tiba-tiba datang petugas Polres Kepulauan Seribu diantaranya saksi LIAN RIZKY FERDIANSYAH dan saksi PASAMSOL LUMBAN GAOL, kemudian mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) lipatan plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,38 gram yang disimpan pada saku celana sebelah kiri bagian samping celana yang Terdakwa kenakan, dan barang bukti lainnya yang ikut disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A7 warna hitam dengan No. SIM Card : 083165215771 dan 8 (delapan) lembar uang tunai, Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp.20.000;- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 (dua) lembar yang berjumlah Rp.250.000,-. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2666/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing- masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2790 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa JOHAN BIN ALM JAHARI, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Budi Mulia RT.005 / RW.015 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 13.00 WIB saat Terdakwa berada di sekitar Jl. Budi Mulia RT.005 / RW.015 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, Jakarta Utara. Prov. DKI Jakarta setelah Terdakwa melayani pembeli Narkotika jenis Sabu, tiba-tiba datang petugas Polres Kepulauan Seribu diantaranya saksi LIAN RIZKY FERDIANSYAH dan saksi PASAMSOL LUMBAN GAOL, kemudian mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) lipatan plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,38 gram yang disimpan pada saku celana sebelah kiri bagian samping celana yang Terdakwa kenakan, dan barang bukti lainnya yang ikut disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A7 warna hitam dengan No. SIM Card : 083165215771 dan 8 (delapan) lembar uang tunai, Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp.20.000;- sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 (dua) lembar yang berjumlah Rp.250.000,-. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Perwakilan Polres Kepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2666/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing- masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2790 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya