Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
CHRISTIAN PAKASY ALIAS DANIEL AKBAR BIN NATHANAEL JOHANES PAKASY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 596/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2751/M.1.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN PAKASY ALIAS DANIEL AKBAR BIN NATHANAEL JOHANES PAKASY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 16.51 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Halte Busway Mall Artha Gading yang beralamat di Sunter Kelapa Gading 2 RT10/RW11, Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada saat bulan Maret 2024 (hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi) Terdakwa membuka cuplikan Video dari aplikasi Youtube mengenai cara melakukan editing dokumen di handphone melalui aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro, kemudian Terdakwa mempelajari 4 (empat) aplikasi tersebut dan Terdakwa mencoba melakukan pencetakan dokumen berupa EKTP di tempat tukang print, oleh karena Terdakwa melihat hasil cetakan belum sempurna, lalu Terdakwa terus mempelajari dan memperbaiki hasil editan Terdakwa. Pada akhir bulan Maret 2024 (hari dan tanggal tidak ingat) Terdakwa membuka layanan iklan pembuatan dokumen EKTP di aplikasi Facebook milik Terdakwa dengan akun “DANIEL AKBAR”, dengan bunyi Cetak KTP hilang, SIM, Akte Cerai, Cod only no tf tf, Perbaiki KTP pudar, Foto burem, mau ganti foto, perbaiki KTP hanya 50 ribu. Kemudian saat itu juga Terdakwa membeli blangko KTP di Marketplace Facebook secara random pada postingan orang dengan harga kisaran Rp 50.000,-/ pcs namun masih ada identitas pemilik awal dengan system pembelian secara COD di darah sekitaran Grogol Petamburan Jakarta Barat. Setelah Blangko KTP tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa mencoba untuk memproduksi sendiri, dengan cara: membuat sendiri dengan aplikasi yang sudah Terdakwa download sebelumnya yakni aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro untuk mengisi biodata sesuai dengan permintaan pemesan. Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pengisian biodata diri dan mengedit background serta menginput tanda tangan di aplikasi tersebut, setelah dokumen tersebut selesai pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mendapatkan order dalam melakukan pembuatan dokumen melalui Mesanger akun Facebook DANIEL AKBAR dan selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan si pemesan membuat pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081907556859. Dan pada hari Sabtu sekitar jam 16.48 WIB sipemesan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp tersebut dan Terdakwa mengarahkan agar mengisi identitas terlebih dahulu sebagai syarat seperti : nama, Tempat dan tanggal Lahir, Pas foto Terbaru, Tanda tangan diatas kertas putih, setelah Terdakwa mendapatkan syarat diatas tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung mengedit melalui handphone milik Terdakwa merk VIVO V11 dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronlk (EKTP) dengan NIK 3172032710970005 an. SUPRI WAHYUDI yang diterbitkan oleh Provinsi DKI JAKARTA  Admlnistrasi JAKARTA UTARA dari Sdr. BAYY dan Terdakwa pasang tarif sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) per 1 blangko E KTP,dengan mengirimkan biodata diri dan foto posisi setengah badan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa lakukan desain dan mengganti identitas serta foto di bagian depannya dengan hasil cetakan yang Terdakwa edit sesuai dengan permintaan. Setelah editan selesai selanjutnya Terdakwa memindahkan data dari handphone milik Terdakwa dengan alat sambung berupa OTG ke Flashdisk. Lalu setelah masuk kedalam Flashdisk Terdakwa langsung menuju ketempat tukang fotocopy untuk mencetak dengan Terdakwa membayar sebesar Rp 5.000 sekali cetak yang berada di dekat stasiun Duri. Selanjutnya setelah berhasil dicetak lalu Terdakwa menempelkan ke blangko kosong yang telah Terdakwa siapkan dan Terdakwa mengabari sipemesan bahwa KTP yang dipesan sudah selesai dan pembayaran dilakukan secara Cash.
  • Bahwa Mekanisme dalam pembuatan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut Terdakwa tidak melaluinya secara benar dan sesuai prosedur yaitu dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan setempat serta melalui proses sidik jari, scan mata dan foto secara langsung tetapi Terdakwa membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut dengan membuat sendiri dengan menggunakan HandPhone milik Terdakwa.

 

------------- Perbuatan terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 16.51 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Halte Busway Mall Artha Gading yang beralamat di Sunter Kelapa Gading 2 RT10/RW11, Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :-----------------------

  • Berawal pada saat bulan Maret 2024 (hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi) Terdakwa membuka cuplikan Video dari aplikasi Youtube mengenai cara melakukan editing dokumen di handphone melalui aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro, kemudian Terdakwa mempelajari 4 (empat) aplikasi tersebut dan Terdakwa mencoba melakukan pencetakan dokumen berupa EKTP di tempat tukang print, oleh karena Terdakwa melihat hasil cetakan belum sempurna, lalu Terdakwa terus mempelajari dan memperbaiki hasil editan Terdakwa. Pada akhir bulan Maret 2024 (hari dan tanggal tidak ingat) Terdakwa membuka layanan iklan pembuatan dokumen EKTP di aplikasi Facebook milik Terdakwa dengan akun “DANIEL AKBAR”, dengan bunyi Cetak KTP hilang, SIM, Akte Cerai, Cod only no tf tf, Perbaiki KTP pudar, Foto burem, mau ganti foto, perbaiki KTP hanya 50 ribu. Kemudian saat itu juga Terdakwa membeli blangko KTP di Marketplace Facebook secara random pada postingan orang dengan harga kisaran Rp 50.000,-/ pcs namun masih ada identitas pemilik awal dengan system pembelian secara COD di darah sekitaran Grogol Petamburan Jakarta Barat. Setelah Blangko KTP tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa mencoba untuk memproduksi sendiri, dengan cara: membuat sendiri dengan aplikasi yang sudah Terdakwa download sebelumnya yakni aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro untuk mengisi biodata sesuai dengan permintaan pemesan. Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pengisian biodata diri dan mengedit background serta menginput tanda tangan di aplikasi tersebut, setelah dokumen tersebut selesai pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mendapatkan order dalam melakukan pembuatan dokumen melalui Mesanger akun Facebook DANIEL AKBAR dan selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan si pemesan membuat pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081907556859. Dan pada hari Sabtu sekitar jam 16.48 WIB sipemesan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp tersebut dan Terdakwa mengarahkan agar mengisi identitas terlebih dahulu sebagai syarat seperti : nama, Tempat dan tanggal Lahir, Pas foto Terbaru, Tanda tangan diatas kertas putih, setelah Terdakwa mendapatkan syarat diatas tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung mengedit melalui handphone milik Terdakwa merk VIVO V11 dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronlk (EKTP) dengan NIK 3172032710970005 an. SUPRI WAHYUDI yang diterbitkan oleh Provinsi DKI JAKARTA  Admlnistrasi JAKARTA UTARA dari Sdr. BAYY dan Terdakwa pasang tarif sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) per 1 blangko E KTP,dengan mengirimkan biodata diri dan foto posisi setengah badan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa lakukan desain dan mengganti identitas serta foto di bagian depannya dengan hasil cetakan yang Terdakwa edit sesuai dengan permintaan. Setelah editan selesai selanjutnya Terdakwa memindahkan data dari handphone milik Terdakwa dengan alat sambung berupa OTG ke Flashdisk. Lalu setelah masuk kedalam Flashdisk Terdakwa langsung menuju ketempat tukang fotocopy untuk mencetak dengan Terdakwa membayar sebesar Rp 5.000 sekali cetak yang berada di dekat stasiun Duri. Selanjutnya setelah berhasil dicetak lalu Terdakwa menempelkan ke blangko kosong yang telah Terdakwa siapkan dan Terdakwa mengabari sipemesan bahwa KTP yang dipesan sudah selesai dan pembayaran dilakukan secara Cash.
  • Bahwa Mekanisme dalam pembuatan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut Terdakwa tidak melaluinya secara benar dan sesuai prosedur yaitu dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan setempat serta melalui proses sidik jari, scan mata dan foto secara langsung tetapi Terdakwa membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut dengan membuat sendiri dengan menggunakan HandPhone milik Terdakwa.

 

------------- Perbuatan terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP. -----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

----------- Bahwa ia terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 16.51 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Halte Busway Mall Artha Gading yang beralamat di Sunter Kelapa Gading 2 RT10/RW11, Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :-----------------------

  • Berawal pada saat bulan Maret 2024 (hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi) Terdakwa membuka cuplikan Video dari aplikasi Youtube mengenai cara melakukan editing dokumen di handphone melalui aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro, kemudian Terdakwa mempelajari 4 (empat) aplikasi tersebut dan Terdakwa mencoba melakukan pencetakan dokumen berupa EKTP di tempat tukang print, oleh karena Terdakwa melihat hasil cetakan belum sempurna, lalu Terdakwa terus mempelajari dan memperbaiki hasil editan Terdakwa. Pada akhir bulan Maret 2024 (hari dan tanggal tidak ingat) Terdakwa membuka layanan iklan pembuatan dokumen EKTP di aplikasi Facebook milik Terdakwa dengan akun “DANIEL AKBAR”, dengan bunyi Cetak KTP hilang, SIM, Akte Cerai, Cod only no tf tf, Perbaiki KTP pudar, Foto burem, mau ganti foto, perbaiki KTP hanya 50 ribu. Kemudian saat itu juga Terdakwa membeli blangko KTP di Marketplace Facebook secara random pada postingan orang dengan harga kisaran Rp 50.000,-/ pcs namun masih ada identitas pemilik awal dengan system pembelian secara COD di darah sekitaran Grogol Petamburan Jakarta Barat. Setelah Blangko KTP tersebut Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa mencoba untuk memproduksi sendiri, dengan cara: membuat sendiri dengan aplikasi yang sudah Terdakwa download sebelumnya yakni aplikasi PixelLab, ZArchiver, Background Eraser dan PicSay Pro untuk mengisi biodata sesuai dengan permintaan pemesan. Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pengisian biodata diri dan mengedit background serta menginput tanda tangan di aplikasi tersebut, setelah dokumen tersebut selesai pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mendapatkan order dalam melakukan pembuatan dokumen melalui Mesanger akun Facebook DANIEL AKBAR dan selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan si pemesan membuat pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081907556859. Dan pada hari Sabtu sekitar jam 16.48 WIB sipemesan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp tersebut dan Terdakwa mengarahkan agar mengisi identitas terlebih dahulu sebagai syarat seperti : nama, Tempat dan tanggal Lahir, Pas foto Terbaru, Tanda tangan diatas kertas putih, setelah Terdakwa mendapatkan syarat diatas tersebut diatas selanjutnya Terdakwa langsung mengedit melalui handphone milik Terdakwa merk VIVO V11 dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronlk (EKTP) dengan NIK 3172032710970005 an. SUPRI WAHYUDI yang diterbitkan oleh Provinsi DKI JAKARTA  Admlnistrasi JAKARTA UTARA dari Sdr. BAYY dan Terdakwa pasang tarif sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) per 1 blangko E KTP,dengan mengirimkan biodata diri dan foto posisi setengah badan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa lakukan desain dan mengganti identitas serta foto di bagian depannya dengan hasil cetakan yang Terdakwa edit sesuai dengan permintaan. Setelah editan selesai selanjutnya Terdakwa memindahkan data dari handphone milik Terdakwa dengan alat sambung berupa OTG ke Flashdisk. Lalu setelah masuk kedalam Flashdisk Terdakwa langsung menuju ketempat tukang fotocopy untuk mencetak dengan Terdakwa membayar sebesar Rp 5.000 sekali cetak yang berada di dekat stasiun Duri. Selanjutnya setelah berhasil dicetak lalu Terdakwa menempelkan ke blangko kosong yang telah Terdakwa siapkan dan Terdakwa mengabari sipemesan bahwa KTP yang dipesan sudah selesai dan pembayaran dilakukan secara Cash.
  • Bahwa Mekanisme dalam pembuatan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut Terdakwa tidak melaluinya secara benar dan sesuai prosedur yaitu dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan setempat serta melalui proses sidik jari, scan mata dan foto secara langsung tetapi Terdakwa membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu jenis Elektronik tersebut dengan membuat sendiri dengan menggunakan HandPhone milik Terdakwa.

 

------------- Perbuatan terdakwa CHRISTIAN PAKASY alias DANIEL AKBAR Bin NATHANAEL JOHANES PAKASY sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya