Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.TEDDY ANDRI
1.SANDI WAHYUDI bin DINI
2.ARI ARDIANSAH bin alm KASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 749/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5997/M.1.11/Eoh.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2TEDDY ANDRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI WAHYUDI bin DINI[Penahanan]
2ARI ARDIANSAH bin alm KASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa mereka, Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI dan Terdakwa II. Terdakwa ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM bersama-sama dengan Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG, Sdr. WILDAN, Sdr. LIONG dan  Sdr. ANCA (masing-masing belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pertigaan Ring Road Kamal Muara Kel.Kamal Muara Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan”, yang dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM bersama-sama dengan Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG, Sdr. WILDAN, Sdr. LIONG dan Sdr. ANCA sedang mengatur lalu lintas di jalan secara sukarela dengan mengharapkan imbalan uang receh dari pengendara yang dibantu oleh mereka atau biasa disebut dengan nama “pak ogah” di Pertigaan Ring Road Kamal Muara melihat mobil pick up yang dikendarai saksi RIDWAN ALAMSYAH bersama dengan kernetnya yang bernama saksi AGISTA mendekati posisi para terdakwa berdiri, lalu Sdr. ANCA dan Sdr. WILDAN yang berada di posisi paling depan menghentikan laju kendaraan tersebut dan meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH dan kemudian saksi RIDWAN ALAMSYAH pun memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), namun Sdr. ANCA tidak terima dan kembali meminta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok yang diacungkan ke arah saksi RIDWAN ALAMSYAH dan saksi AGISTA, sehingga para saksi menjadi ketakutan dan akhirnya saksi RIDWAN ALAMSYAH memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ANCA, selanjutnya saksi RIDWAN ALAMSYAH melanjutkan perjalanan akan tetapi baru berjalan kurang lebih 2 (dua) meter dihentikan kembali oleh Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI, Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG dan Sdr. LIONG yang juga meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH  sambil mengancam dengan kata-kata “kalau ga ngasih uang, mobil ini dihancurin”, sehingga saksi RIDWAN ALAMSYAH semakin bertambah ketakutan dan membiarkan Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI merebut paksa tas milik saksi RIDWAN ALAMSYAH yang digantung di leher saksi RIDWAN ALAMSYAH dan mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari dalam tas tersebut.
  • Kemudian Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI juga mengambil secara paksa handphone milik saksi RIDWAN ALAMSYAH dari dashboard kendaraan lalu melarikan diri dengan mengendarai kendaraan Roda Dua berboncengan lalu Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) langsung ke pasar Cengkareng JAKARTA Barat untuk menjual Hp milik Saksi Korban RIDWAN ALAMSYAH  tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uangnya dibagi antara Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) yang mana Sdr LIONG (belum tertangkap) mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM juga ikut meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH sambil mengancam dengan mengambil kunci kontak mobil pick up, namun saksi RIDWAN ALAMSYAH menolak dengan alasan uangnya telah habis diambil semua oleh para terdakwa, akan tetapi Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM tetap memaksa dengan kata-kata “saya ga mau tahu” dan kemudian mengambil uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari dashboard kendaraan lalu mereka pergi melarikan diri.
  • Bahwa tujuan para terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Sdr. WIlLDAN (belum tertangkap) dan Sdr. ANCA (belum tertangkap)  masing - masing mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) masing – masing mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) hasil menjual handphone milik Saksi RIDWAN ALAMSYAH, Sdr. BUYUNG mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi RIDWAN ALAMSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Para Terdakwa SANDI WAHYUDI bin DINI dan ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM (bersama dengan ANTONIUS Alias BUYUNG, WILDAN, LIONG, dan  ANCA (masing – masing belum tertangkap)) pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pertigaan Ring Road Kamal Muara Kel.Kamal Muara Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu.”, yang dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM bersama-sama dengan Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG, Sdr. WILDAN, Sdr. LIONG dan Sdr. ANCA sedang mengatur lalu lintas di jalan secara sukarela dengan mengharapkan imbalan uang receh dari pengendara yang dibantu oleh mereka atau biasa disebut dengan nama “pak ogah” di Pertigaan Ring Road Kamal Muara melihat mobil pick up yang dikendarai saksi RIDWAN ALAMSYAH bersama dengan kernetnya yang bernama saksi AGISTA mendekati posisi para terdakwa berdiri, lalu Sdr. ANCA dan Sdr. WILDAN yang berada di posisi paling depan menghentikan laju kendaraan tersebut dan meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH dan kemudian saksi RIDWAN ALAMSYAH pun memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), namun Sdr. ANCA tidak terima dan kembali meminta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok yang diacungkan ke arah saksi RIDWAN ALAMSYAH dan saksi AGISTA, sehingga para saksi menjadi ketakutan dan akhirnya saksi RIDWAN ALAMSYAH memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ANCA, selanjutnya saksi RIDWAN ALAMSYAH melanjutkan perjalanan akan tetapi baru berjalan kurang lebih 2 (dua) meter dihentikan kembali oleh Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI, Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG dan Sdr. LIONG yang juga meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH  sambil mengancam dengan kata-kata “kalau ga ngasih uang, mobil ini dihancurin”, sehingga saksi RIDWAN ALAMSYAH semakin bertambah ketakutan dan membiarkan Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI merebut paksa tas milik saksi RIDWAN ALAMSYAH yang digantung di leher saksi RIDWAN ALAMSYAH dan mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari dalam tas tersebut.
  • Kemudian Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI juga mengambil secara paksa handphone milik saksi RIDWAN ALAMSYAH dari dashboard kendaraan lalu melarikan diri dengan mengendarai kendaraan Roda Dua berboncengan lalu Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) langsung ke pasar Cengkareng JAKARTA Barat untuk menjual Hp milik Saksi Korban RIDWAN ALAMSYAH  tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uangnya dibagi antara Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) yang mana Sdr LIONG (belum tertangkap) mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM juga ikut meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH sambil mengancam dengan mengambil kunci kontak mobil pick up, namun saksi RIDWAN ALAMSYAH menolak dengan alasan uangnya telah habis diambil semua oleh para terdakwa, akan tetapi Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM tetap memaksa dengan kata-kata “saya ga mau tahu” dan kemudian mengambil uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari dashboard kendaraan lalu mereka pergi melarikan diri.
  • Bahwa tujuan para terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Sdr. WIlLDAN (belum tertangkap) dan Sdr. ANCA (belum tertangkap)  masing - masing mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) masing – masing mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) hasil menjual handphone milik Saksi RIDWAN ALAMSYAH, Sdr. BUYUNG mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi RIDWAN ALAMSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Para Terdakwa SANDI WAHYUDI bin DINI dan ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM (bersama dengan ANTONIUS Alias BUYUNG, WILDAN, LIONG, dan  ANCA (masing – masing belum tertangkap)) pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Jam 06.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pertigaan Ring Road Kamal Muara Kel.Kamal Muara Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM bersama-sama dengan Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG, Sdr. WILDAN, Sdr. LIONG dan Sdr. ANCA sedang mengatur lalu lintas di jalan secara sukarela dengan mengharapkan imbalan uang receh dari pengendara yang dibantu oleh mereka atau biasa disebut dengan nama “pak ogah” di Pertigaan Ring Road Kamal Muara melihat mobil pick up yang dikendarai saksi RIDWAN ALAMSYAH bersama dengan kernetnya yang bernama saksi AGISTA mendekati posisi para terdakwa berdiri, lalu Sdr. ANCA dan Sdr. WILDAN yang berada di posisi paling depan menghentikan laju kendaraan tersebut dan meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH dan kemudian saksi RIDWAN ALAMSYAH pun memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), namun Sdr. ANCA tidak terima dan kembali meminta uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi RIDWAN ALAMSYAH memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ANCA, selanjutnya saksi RIDWAN ALAMSYAH melanjutkan perjalanan akan tetapi baru berjalan kurang lebih 2 (dua) meter dihentikan kembali oleh Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI, Sdr. ANTONIUS Alias BUYUNG dan Sdr. LIONG yang juga meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH  sambil mengancam sehingga saksi RIDWAN ALAMSYAH menajdi ketakutan dan membiarkan Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI mengambil tas milik saksi RIDWAN ALAMSYAH yang digantung di leher saksi RIDWAN ALAMSYAH dan mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari dalam tas tersebut.
  • Kemudian Terdakwa I. SANDI WAHYUDI bin DINI juga mengambil handphone milik saksi RIDWAN ALAMSYAH dari dashboard kendaraan lalu melarikan diri dengan mengendarai kendaraan Roda Dua berboncengan lalu Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) langsung ke pasar Cengkareng JAKARTA Barat untuk menjual Hp milik Saksi Korban RIDWAN ALAMSYAH  tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uangnya dibagi antara Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) yang mana Sdr LIONG (belum tertangkap) mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa SANDI WAHYUDI Bin DINI mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM juga ikut meminta uang kepada saksi RIDWAN ALAMSYAH sambil mengancam dengan mengambil kunci kontak mobil pick up, namun saksi RIDWAN ALAMSYAH menolak dengan alasan uangnya telah habis diambil semua oleh para terdakwa, akan tetapi Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM tetap memaksa dengan kata-kata “saya ga mau tahu” dan kemudian mengambil uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari dashboard kendaraan lalu mereka pergi melarikan diri.
  • Bahwa tujuan para terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Sdr. WIlLDAN (belum tertangkap) dan Sdr. ANCA (belum tertangkap)  masing - masing mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), Terdakwa I. SANDI WAHYUDI Bin DINI dan dan Sdr. LIONG (belum tertangkap) masing – masing mendapatkan bagian Rp.; 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) hasil menjual handphone milik Saksi RIDWAN ALAMSYAH, Sdr. BUYUNG mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa II. ARI ARDIANSAH bin (alm) KASIM mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi RIDWAN ALAMSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya