Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr PT Kristal Mulia Logistik 1.PT Gold Mountain Logistics
2.Pu, Dongshan
3.Huang, Jianjun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Kristal Mulia Logistik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Gold Mountain Logistics
2Pu, Dongshan
3Huang, Jianjun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat - II dan Tergugat - III oleh karena telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, maka tanggung jawab Tergugat - II dan Tergugat - III dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pada perseroan PT Kristal Mulia Logistik menjadi tidak terbatas dengan dasar alasan PT Kristal Mulia Logistik semata-mata hanya digunakan sebagai alat yang dipergunakan Tergugat - II dan Tergugat - III untuk memenuhi tujuan pribadinya, yaitu mengeruk keuntungan materi yang dialihkan kepada PT Gold Mountain Logistics in casu Tergugat - I.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil, yakni kerugian materiil sebesar sebesar Rp97,471,312,204, - (sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus empat rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000, - (seratus milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5,000,000, - (lima juta rupiah) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini.
  6. Manyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, verzet, kasasi.
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda dan juga terhadap barang-barang milik Para Tergugat termasuk dan tidak terbatas pada rekening bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk nomor rekening 2700-858-888 atas nama PT Gold Mountain Logistics in casu Tergugat - I dan barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang terletak di kantor Para Tergugat di Wisma Indochem Lantai 6, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard Kaveling SSB/E, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470 dan menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) a quo adalah sah dan berharga dan mengikat Para Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak