Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan Tergugat - II dan Tergugat - III oleh karena telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, maka tanggung jawab Tergugat - II dan Tergugat - III dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pada perseroan PT Kristal Mulia Logistik menjadi tidak terbatas dengan dasar alasan PT Kristal Mulia Logistik semata-mata hanya digunakan sebagai alat yang dipergunakan Tergugat - II dan Tergugat - III untuk memenuhi tujuan pribadinya, yaitu mengeruk keuntungan materi yang dialihkan kepada PT Gold Mountain Logistics in casu Tergugat - I.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil, yakni kerugian materiil sebesar sebesar Rp97,471,312,204, - (sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus empat rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000, - (seratus milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5,000,000, - (lima juta rupiah) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini.
- Manyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, verzet, kasasi.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda dan juga terhadap barang-barang milik Para Tergugat termasuk dan tidak terbatas pada rekening bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk nomor rekening 2700-858-888 atas nama PT Gold Mountain Logistics in casu Tergugat - I dan barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang terletak di kantor Para Tergugat di Wisma Indochem Lantai 6, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard Kaveling SSB/E, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470 dan menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) a quo adalah sah dan berharga dan mengikat Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|