Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Halim Darmawan PT. Era Sejahtera Maritim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 246/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Halim Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H.,M.HHalim Darmawan
Tergugat
NoNama
1PT. Era Sejahtera Maritim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Honorarium Profesional dan Biaya Operasional sebagai kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik upaya hukum Banding maupun Kasasi; dan
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak