| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 167/Pid.C/2026/PN Jkt.Utr | EDI WIBOWO SH MH | JAENAL ABIDIN Bin CAKRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.C/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/616/X/2026/Satlantas Jakut | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN ----- Bahwa ia terdakwa JAENAL ABIDIN BIN CAKRA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul : 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan raya Jembatan Tiga tepatnya dekat Persimpangan TL EMPORIUM PLUIT, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara Propinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------------ -- Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul : 22.00 WIB , berawal saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Trailler BK-8101-AB keluar pabrik dari daerah Cilegon bermuatan barang berupa gula cair yang dikemas dalam tabung seberat 25 ton dimasukkan dalam kontainer ukuran 20 pit dengan tujuan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan masuk melalui gerbang tol Cilegon Barat, kemudian dalam perjalanan sempat istirahat di Rest area daerah Serang sekira 3 (tiga) jam kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB kembali melanjutkan perjalanan selanjutnya saat melintas di Jalan tol kendaraan Trailler BK-8101-AB yang dikemudikan terdakwa mengalami kendala kerusakan kopling, mengetahui hal tersebut Terdakwa turun dan keluar di Jembatan 5 selanjutnya kendaraan diderek sampai Jalan raya Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara dan parkir dipinggir jalan raya Jembatan Tiga dekat Jalan layang ( Pos Polisi ). Setelah itu Terdakwa menghubungi Pengurus kendaraan dan mekanik kantor kemudian sekira pukul 11.00 WIB Mekanik Sdr. SAYIDI datang ke lokasi dan melakukan perbaikan sekira 2 (dua) jam dengan mengganti plat kopling dengan yang baru selanjutnya sekira pukul : 13.00 WIB melanjutkan perjalanan kendaraan melaju di Jalan Raya Jembatan Tiga mengarah dari Selatan ke Utara dijalur paling kanan dekat jalur busway dalam kecepatan sekira 15 – 20 km/jam masuk gigi persneling 2 (dua) karena kondisi arus lalu lintas padat.---------------- -- Bahwa saat Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Trailler BK-8101-AB keadaan cuaca cerah, siang hari, jalan rata lurus kondisi kering arus lalu lintas padat dan lancar pola arus satu arah melaju di Jalan Raya Jembatan Tiga tepatnya mendekati Persimpangan TL EMPORIUM PLUIT, Penjaringan, Jakarta Utara dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak hati – hati telah menabrak beruntun kendaraan Suzuki APV B-1106-UZS yang dikemudikan Saksi Sdri. AYMINITA RIA P dan terdorong menabrak kendaraan Toyota Land Cruiser B-1019-AW yang dikemudikan Saksi Sdr. HENOCH JUNIARTO dan terdorong menabrak kendaraan Truck Box didepannya sehingga mengakibatkan kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.---------------- -- Bahwa benar saat tertabrak oleh kendaraan Trailler BK-8101-AB yang dikemudikan Terdakwa posisi kendaraan Suzuki APV B-1106-UZS yang dikemudikan Saksi Sdri. AYMINITA RIA. P sedang berhenti dibelakang kendaraan Toyota Land Cruiser B-1019-AW yang dikemudikan Saksi Sdr. HENOCH JUNIARTO kemudian terdengar suara benturan dan merasakan dorongan dari belakang, selanjutnya terdorong ke depan membentur kendaraan didepannya setelah kejadian tersebut diketahui bahwa kendaraannya telah tertabrak oleh kendaraan Trailler BK-8101-AB yang melaju searah dari belakang. Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit kendaraan minibus Suzuki APV NRKB : B-1106-UZS dan pada 1 (satu) unit kendaraan Jeep Land Cruiser NRKB : B-1019-AW kerusakan bagian bodi depan dan belakang - --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
