Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT Indoneka Lancar Jaya Hosen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat 237/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Indoneka Lancar Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hosen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat merupakan penyalahgunaan hak dan pelanggaran terhadap fiduciary duties selaku Komisaris pada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk berhenti dari jabatannya selaku Komisaris pada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 13.521.953.329,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah) secara seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) secara seketika;
  8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan dalam Gugatan ini adalah sah dan berharga;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), upaya hukum banding, atau upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak