| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
237/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 15 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
237/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Indoneka Lancar Jaya |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat merupakan penyalahgunaan hak dan pelanggaran terhadap fiduciary duties selaku Komisaris pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk berhenti dari jabatannya selaku Komisaris pada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 13.521.953.329,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah) secara seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) secara seketika;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan dalam Gugatan ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), upaya hukum banding, atau upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |