| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 296/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | Erma Octora, SH. | 1.ARDI FADILAH ISAK BIN UJANG IDRIS 2.ALDY ABDILAH BIN UJANG IDRIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 296/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2241/M.1.11/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA : ---------------Bahwa terdakwa ARDI FADILAH ISAK BIN UJANG IDRIS dan Terdakwa ALDY ABDILAH BIN UJANG IDRIS, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 20.05 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di daerah Lapak Samudera, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, turut serta melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa ARDI FADILAH yang kenal dengan Sdr. NADA (belum tertangkap) karena biasa disuruh mengantarkan narkotika shabu untuk mendapatkan upah, lalu pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 20.05 WIB Terdakwa ARDI FADILAH diminta untuk menemui Sdr. NADA di daerah Lapak Samudera, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan maksud untuk mengambil narkotika yang akan diantar dengan upah dari Sdr. NANDA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ARDI FADILAH mengajak Terdakwa ALDY ABDILAH untuk menemui Sdr. NADA lalu setelah bertemu di sebuah gang di sekitar Lapak Samudera, Tanjung Priok, Jakarta Utara lalu Terdakwa ARDI FADILAH menerima 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi narkotika jenis shabu dan ekstasy untuk diantarkan kepada orang yang bernama IRFAN dengan nomor telepon 0812880000972. Bahwa kemudian Terdakwa ARDI FADILAH dan Terdakwa ALDY ABDILAH berboncengan dengan sepeda motor, lalu karena Terdakwa ARDI FADILAH maka Terdakwa ARDI FADILAH menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi narkotika kepada Terdakwa ALDY ABDILAH. Selanjutnya saat diperjalanan pada hari itu juga sekira jam 21.30 WIB saat sedang berkendaran di Jalan Warakas I Gg. 21 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota Polsek Tanjung Priok. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dari telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,99 gram dan 5 (lima) butir tablet narkotika jenis ekstasy dari penguasaan Terdakwa ALDY ABDILAH. Bahwa atas ditemukannya barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasy kemudian Terdakwa ARDI FADILAH dan Terdakwa ALDY ABDILAH dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap para Terdakwa adalah narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 7940/NNF/2025 tanggal 08 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8785 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto seluruhnya 0,8535 gram) mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna merah muda berbentuk segi enam dengan berat netto seluruhnya 2,5115 gram (sisa pemeriksaan labkrim jumlah 4 (empat) tablet dengan berat netto seluruhnya 2,0092 gram) mengandung narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : KEDUA : ---------------Bahwa terdakwa ARDI FADILAH ISAK BIN UJANG IDRIS dan Terdakwa ALDY ABDILAH BIN UJANG IDRIS, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di daerah Lapak Samudera, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, turut serta melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 21.30 WIB saat Terdakwa ARDI FADILAH dan Terdakwa ALDY ABDILAH berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Warakas I Gg. 21 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota Polsek Tanjung Priok. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dari telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,99 gram dan 5 (lima) butir tablet narkotika jenis ekstasy dari penguasaan Terdakwa ALDY ABDILAH. SelanjutWnya atas ditemukannya barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasy kemudian Terdakwa ARDI FADILAH dan Terdakwa ALDY ABDILAH dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa narkotika tersebut didapatkan awalnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 20.05 WIB Terdakwa ARDI FADILAH dan Terdakwa ALDY ABDILAH datang ke Lapak Samudera, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan menemui Sdr. NADA (belum tertangkap). Selanjutnya Terdakwa ARDI FADILAH menerima 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi narkotika tersebut lalu diserahkan kepada Terdakwa ALDY ABDILAH karena Terdakwa ARDI FADILAH akan mengendarai sepeda motor. Kemudian saat mengendarai sepeda motor di daerh Warakas para Terdakwa dihentikan oleh anggota Kepolisian dan kedapatan menguasai narkotika dimaksud. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap para Terdakwa adalah narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 7940/NNF/2025 tanggal 08 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8785 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto seluruhnya 0,8535 gram) mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna merah muda berbentuk segi enam dengan berat netto seluruhnya 2,5115 gram (sisa pemeriksaan labkrim jumlah 4 (empat) tablet dengan berat netto seluruhnya 2,0092 gram) mengandung narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
