Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ayah Pemohon bernama SALIMIN telah meninggal di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1987 sesuai Surat Keterangan Nomor 533/AI.2f/31.72.05.1002/4/PU.04.00/e/2005 tertanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Surat Laporan Kematian Nomor 759/I.755.2/X/87 tertanggal 24 Oktober 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat Nomor Urut: 418 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit DR Cipto Mangunkusumo
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama SALIMIN sebagaimana tersebut di atas;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undang.
|