| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr | Mohamad Erwin | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta 2.Mohamad Sabarudin 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) 4.Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||||||
| Pengacara Pihak Pertama | |||||||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08599, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 87 m2 (ada bangunan) , terletak di Kp. Malaka II Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta; b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04559, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 88 m2 (tanah kosong), terletak di Kp. Malaka III Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta; c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08596, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 91 m2 (tanah kosong), terletak di Kp. Malaka II Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta; d. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08598, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 91 m2 (tanah kosong), terletak di Jl. Rorotan V, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta; adalah Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN; 3. Membatalkan Salinan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TERLAWAN III terhadap Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN; 4. Menerima dan mengabulkan putusan sela yaitu menunda eksekusi Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN; 5. Memerintahkan pengangkatan sita (opheffing van beslag) dan membatalkan seluruh proses lelang terhadap Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN; 6. Memerintahkan PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut; 7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
