Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr Mohamad Erwin 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta
2.Mohamad Sabarudin
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II)
4.Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat 733/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Mohamad Erwin
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta
2Mohamad Sabarudin
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II)
4Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:

a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08599, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 87 m2 (ada bangunan) , terletak di Kp. Malaka II Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta;

b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04559, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 88 m2 (tanah kosong), terletak di Kp. Malaka III Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta;

c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08596, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 91 m2 (tanah kosong), terletak di Kp. Malaka II Rorotan, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta;

d. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 08598, atas nama Mohamad Sabarudin (PEWARIS), dengan Luas 91 m2 (tanah kosong), terletak di Jl. Rorotan V, RT. 011/RW. 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta;

adalah Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN;

3. Membatalkan Salinan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TERLAWAN III terhadap Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN;

4. Menerima dan mengabulkan putusan sela yaitu menunda eksekusi Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN;

5. Memerintahkan pengangkatan sita (opheffing van beslag) dan membatalkan seluruh proses lelang terhadap Obyek a quo yang merupakan hak PELAWAN;

6. Memerintahkan PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut;

7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak