Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT INTIDANA SUKSES MAKMUR 1.LIE LIE FA
2.EDDY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT INTIDANA SUKSES MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dessy Natalia Sinaga, S.H.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT INTIDANA SUKSES MAKMUR
Tergugat
NoNama
1LIE LIE FA
2EDDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.338.443,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan dalam keadaan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi segala kewajiban pada penggugat sebagai berikut:
  • Membayar Seluruh Jumlah Hutang Yang Terutang Sebesar Rp.332.190.583
  • Membayar Tunggakan Bunga Sebesar Rp. 27.695.348,-.
  • Membayar Bunga Berjalan Sebesar Rp. 1.557.598,-
  • Membayar Tunggakan Denda Sebesar Rp. 4.894.914,-

       Total yang harus dibayarkan Rp. 366.338.443,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam    

Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga

  1.  
  1. Menyatakan Penggugat Dapat Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan Jaminan berupa “Tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1738/ Pademangan seluas 67 m2 (Enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Eddy yang terletak di Jl Budi Mulia Gg D No. 16 RT.002 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara” apabila Tergugat tidak dapat memenuhi segala kewajiban pada Penggugat sebagaimana point dua diatas.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap“:Tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1738/Pademangan seluas 67 m2 (Enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Eddy yang terletak di Jl Budi Mulia Gg D No. 16 RT.002 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu, (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun adanya upaya hukum Tergugat dalam bentuk keberatan atau upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER :

- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak