Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
BOBY IRMANTO bin SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 768/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6201 /M.1.11/Enz.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1BOBY IRMANTO bin SUYADI[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa BOBY IRMANTO bin SUYADI, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, atau menurut Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama JANUARI SIMANJUNTAK (dilakukan penunutan terpisah) yang menawarkan narkotika golongan I jenis shabu untuk dijual kembali. Kemudian terdakwa menemui saksi JANUARI SIMANJUNTAK di sebuah warkop di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya saksi JANUARI SIMANJUNTAK menyerahkan 2 (dua) gram narkotika shabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dengan ketentuan akan dibayar apabila telah laku terjual seluruhnya. Kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut lalu Terdakwa berhasil menjualnya kepada teman-teman Terdakwa dan sisa 1 (satu) paket kecil yang masih dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2025 sekira jam 17.30 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JANUARI SIMANJUNTAK yang menawarkan narkotika jenis Blue Ice sebanyak 2 gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian ditawar Terdakwa dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepakat mengenai harga kemudian pada hari itu juga sekira jam 21.30 WIB Terdakwa kembai dihubungi oleh saksi JANUARI SIMANJUNTAK yang kemudian janjian bertemu di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2025 sekira jam 22.00 WIB saat Terdakwa menunggu saksi JANUARI SIMANJUNTAK di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti narkotika yaitu 1 (satu) uah lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan dari dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa saksi penangkap yaitu saksi A. QOMARUL ZAMZANI dan saksi DIMAS NURSETYAJI yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari ditangkapnya saksi JANUARI SIMANJUNTAK di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara atas aktifitas jual beli narkotika. Kemudian dari pemeriksaa terhadap Terdakwa didapatkan informasi jika telah menjual narkotika shabu kepada Terdakwa sehinga setelah dilakukan pengembangan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Bahwa narkotika yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Terdakwa adalah narkotika golongan I jenis bukan tanaman sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 2800/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0922 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,0747 gram, adalah positif narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa BOBY IRMANTO bin SUYADI, pada hari Kamis tanggal 23 April 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, atau menurut Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2025 sekira jam 22.00 WIB saat Terdakwa menunggu saksi JANUARI SIMANJUNTAK (dilakukan penunutan terpisah) di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti narkotika yaitu 1 (satu) uah lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan dari dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 07.00 WIB dari saksi JANUARI SIMANJUNTAK yang menawarkan narkotika golongan I jenis shabu untuk dijual kembali. Kemudian terdakwa menemui saksi JANUARI SIMANJUNTAK di sebuah warkop di Jl. KH. Maisin Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya saksi JANUARI SIMANJUNTAK menyerahkan narkotika shabu yang kemudian dibawa oleh Terdakwa atau dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa saksi penangkap yaitu saksi A. QOMARUL ZAMZANI dan saksi DIMAS NURSETYAJI yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari ditangkapnya saksi JANUARI SIMANJUNTAK di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara atas aktifitas jual beli narkotika. Kemudian dari pemeriksaa terhadap Terdakwa didapatkan informasi jika telah menjual narkotika shabu kepada Terdakwa sehinga setelah dilakukan pengembangan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Bahwa narkotika yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Terdakwa adalah narkotika golongan I jenis bukan tanaman sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab : 2800/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0922 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,0747 gram, adalah positif narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya