Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr ANGELLIO NOVALRIANDY POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat 09/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr.
Pihak Pertama
NoNama
1ANGELLIO NOVALRIANDY
Pihak Kedua
NoNama
1POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA
Pengacara Pihak Kedua
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil hukum tersebut di atas, jelas dan terang benderang bahwa tindakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah TIDAK SAH, CACAT FORMIL, dan MELANGGAR HUKUM ACARA PIDANA.

         Pemohon adalah seorang kepala rumah tangga  yang masih muda (24 tahun), memiliki masa depan yang cerah, dan memiliki hak asasi untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan yang tidak memenuhi syarat subjektif berdasarkan bukti yang cukup dan objektif merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang harus dikoreksi oleh lembaga pengadilan melalui mekanisme praperadilan . cukup alasan bagi Pemohon melalui Kuasa Hukumnya untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

         Kami menaruh harapan yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, serta melindungi hak asasi warga negara dari tindakan sewenang-wenangan aparat penegak hukum. Adapun permohonan kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim yang memeriksa dan menangani perkara dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagai berikut :

1.   MENGABULKAN permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. MENYATAKAN bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/65/VIII/RES.4.2/2026/ResorPel tanggal 25 Agustus 2026 yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tidak memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 10 KUHAP Baru;

3.  MENYATAKAN bahwa penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK BERDASARKAN HUKUM (ONWETTIG), sehingga MEMERINTAHKAN kepada Termohon untuk SEGERA MEMBEBASKAN Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok;

4. MENYATAKAN bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/68/VIII/RES.4.2/2026/ResorPel tanggal 18 Agustus 2026 yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tidak didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

5.  MENYATAKAN bahwa segala tindakan penyidikan yang berkaitan dengan Surat   Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tersebut adalah CACAT FORMIL, sehingga MEMERINTAHKAN kepada Termohon untuk MENGENTIKAN penyidikan terhadap perkara atas nama Pemohon;

6.  MEMERINTAHKAN kepada Termohon untuk MEMULIHKAN NAMA BAIK (REHABILITASI) Pemohon secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7.  MENGHUKUM Termohon untuk membayar GANTI KERUGIAN kepada Pemohon atas penahanan yang tidak sah, baik berupa kerugian material maupun immaterial, yang besarnya akan ditentukan kemudian secara adil oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

8.  MEMERINTAHKAN kepada Kepala Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk segera melaksanakan putusan ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikianlah permohonan praperadilan ini dibuat dan disampaikan untuk menjadi pertimbangan hukum Hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini.  Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya