Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
1.MUDIN bin SUNARTO
2.DARMAN bin KISMOWIYADI
3.WIYOGO AJI BASUKI bin PRIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 298/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDIN bin SUNARTO[Penahanan]
2DARMAN bin KISMOWIYADI[Penahanan]
3WIYOGO AJI BASUKI bin PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUDIN bin SUNARTO bersama-sama dengan Terdakwa II DARMAN bin KISMOWIYADI dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI bin PRIYONO pada Tanggal 23 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat Jalan Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT. 006 RW. 007 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya berawal sekira bulan Desember 2025 Terdakwa I MUDIN diajak teman bernama Sdr. OKTA (belum ditemukan) sedang di Rumah Terdakwa I MUDIN di daerah tanah merah, pada saat itu sdr. OKTA mengajak Terdakwa I MUDIN supaya ikut kerja, waktu itu sdr. OKTA bilang kalau kerjaannya bantuin angkatin GAS, dan kerjanya sebentar hanya paling 2 jam, dan waktu kerjanya kalo ada panggilan kerja saja, sekira 2 (dua) hari kemudian 15 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN langsung kerja, kemudian Terdakwa I MUDIN bersama sdr. OKTA menuju Lokasi kerja yang beralamat di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa I MUDIN langsung membantu mengangkat Tabung gas subsidi 3Kg dari ruang tamu ke dapur, sementara Sdr. OKTA melakukan Penyuntikan Gas subsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 KG, ketika setelah gas 3 Kg sudah Kosong, lalu Terdakwa I MUDIN memindahkan ke ruang tamu untuk disusun dan pekerjan tersebut terdakwa ulangi terus menerus sampai 1 jam  lamannya. Setelah Pekerjaan selesai lalu Terdakwa I MUDIN diberi upah oleh Sdr. OKTA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya 3 hari kemudian Terdakwa I MUDIN melakukan pekerjaan yang sama dengan sdr. OKTA, setelah itu Sdr. OKTA  berhenti bekerja karena orang tuanya meninggal dunia, dan Terdakwa I MUDIN dititipi pesan kalau mau kerja lagi langsung ketemu dengan Sdr. RONI di Pos belakang dekat Terdakwa I MUDIN bekerja.
  • Pada tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I MUDIN bertemu dengan Sdr.RONI di Pos belakang di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No 6, RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, kemudian Terdakwa I MUDIN meminta pekerjaan dan disetujui oleh sdr. RONI, kemudian tanggal 21 Desember 2025, Terdakwa I MUDIN pada pagi harinya Terdakwa I MUDIN mengajak Terdakwa II DARMAN bekerja lalu pada malam harinya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II DARMAN mulai bekerja selanjutnya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II Menyuntik Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg, selanjutnya pada Tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN mengajak teman lagi Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI untuk bekerja memintakan isi Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI menyetujuinya.
  • Bahwa cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI memindahkan isi Tabung Gas 3kg Subsidi ke Tabung Gas nonsubsidi 12KG dengan cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI mengangkat mengangkat gas Non Subisidi 12 Kg dari depan ruangan Depan ke keruang belakang kemudian dilakukan penghancuran es, lalu  es tersebut diletakan diatas tabung gas 12 Kg non subsidi, selanjutnya dilakukan pemasangan 1 (satu) buah pipa besi alat suntik gas yang disambungkan ke lubang gas 12 Kg non subsidi lalu para Terdakwa mengambil dan mengangkat gas subsidi LPG 3 Kg secara terbalik hingga lubangnya terhubung dengan pipa besi tersebut dengan tujuan supaya gas subsidi dapat mengisi secara cepat ke tabung gas Non Subisidi 12 Kg yang suhunya lebih rendah/dingin. Selama pengisian berlangsung memakan waktu sampai kurang lebih 5 (lima) Menit sambil dan disaat pengisian masing-masing terdakwa mendekatkan kupingnya agar bisa mendengar aliran gas, jika sudah tidak ada suara maka tabung subsidi gas 3 Kg sudah berpindah ke tabung gas non subsidi 12 Kg kemudian masing-masing terdakwa mencabut gas subsidi 3 KG tersebut dan para terdakwa ulangi kembali dengan Tabung Gas subsidi 3 Kg lain hingga tabung gas non subsidi 12 Kg terisi penuh;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa masing-masing mencabut pipa besi lalu dilakukan peimbangan terhadap tabung gas Non Subisidi 12 Kg sampai beratnya mencapai kurang lebih 26,7 Kg (dua puluh enam koma tujuh kilogram), selanjutnya masing-masing terdakwa melakukan pengecekan kebocoran Tabung Gas Non Subisidi 12 Kg tersebut dengan menyiramkan Air ke lubang gas, apabila tidak muncul gelembung maka dinyatakan tidak bocor, selanjutnya masing-masing terdakwa membetulkan pakai obeng.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUDIN BIN SUNARTO, Terdakwa II DARMAN BIN KISMOWIYADI, Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI BIN PRIYONO dimana para Terdakwa sedang melakukan pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg kedalam tabung gas nonsubsidi 12 Kg dengan menggunakan alat pipa atau regulator, dan para terdakwa mengaku sudah Beroperasi sejak bulan Desember 2025, dalam 1 Minggu beroperasi 3 kali serta pemiliki usaha ini adalah sdr. RONI;
  • Bahwa Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI tidak memiliki ijin atas perbuatannya melakukan pengisian tabung gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 KG  tidak memenuhi standar keamanan dan pengukuran tekanan yang sesuai untuk kemudian perbuatan terdakwa yang menjual ke konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, selain itu para Terdakwa telah melakukan Niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah tersebut tanpa mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 20 huruf C KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUDIN bin SUNARTO bersama-sama dengan Terdakwa II DARMAN bin KISMOWIYADI dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI bin PRIYONO pada Tanggal 23 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat Jalan Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT. 006 RW. 007 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya berawal sekira bulan Desember 2025 Terdakwa I MUDIN diajak teman bernama Sdr. OKTA (belum ditemukan) sedang di Rumah Terdakwa I MUDIN di daerah tanah merah, pada saat itu sdr. OKTA mengajak Terdakwa I MUDIN supaya ikut kerja, waktu itu sdr. OKTA bilang kalau kerjaannya bantuin angkatin GAS, dan kerjanya sebentar hanya paling 2 jam, dan waktu kerjanya kalo ada panggilan kerja saja, sekira 2 (dua) hari kemudian 15 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN langsung kerja, kemudian Terdakwa I MUDIN bersama sdr. OKTA menuju Lokasi kerja yang beralamat di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa I MUDIN langsung membantu mengangkat Tabung gas subsidi 3Kg dari ruang tamu ke dapur, sementara Sdr. OKTA melakukan Penyuntikan Gas subsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 KG, ketika setelah gas 3 Kg sudah Kosong, lalu Terdakwa I MUDIN memindahkan ke ruang tamu untuk disusun dan pekerjan tersebut terdakwa ulangi terus menerus sampai 1 jam  lamannya. Setelah Pekerjaan selesai lalu Terdakwa I MUDIN diberi upah oleh Sdr. OKTA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya 3 hari kemudian Terdakwa I MUDIN melakukan pekerjaan yang sama dengan sdr. OKTA, setelah itu Sdr. OKTA  berhenti bekerja karena orang tuanya meninggal dunia, dan Terdakwa I MUDIN dititipi pesan kalau mau kerja lagi langsung ketemu dengan Sdr. RONI di Pos belakang dekat Terdakwa I MUDIN bekerja.
  • Pada tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I MUDIN bertemu dengan Sdr.RONI di Pos belakang di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No 6, RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, kemudian Terdakwa I MUDIN meminta pekerjaan dan disetujui oleh sdr. RONI, kemudian tanggal 21 Desember 2025, Terdakwa I MUDIN pada pagi harinya Terdakwa I MUDIN mengajak Terdakwa II DARMAN bekerja lalu pada malam harinya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II DARMAN mulai bekerja selanjutnya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II Menyuntik Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg, selanjutnya pada Tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN mengajak teman lagi Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI untuk bekerja memintakan isi Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI menyetujuinya.
  • Bahwa cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI memindahkan isi Tabung Gas 3kg Subsidi ke Tabung Gas nonsubsidi 12KG dengan cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI mengangkat mengangkat gas Non Subisidi 12 Kg dari depan ruangan Depan ke keruang belakang kemudian dilakukan penghancuran es, lalu  es tersebut diletakan diatas tabung gas 12 Kg non subsidi, selanjutnya dilakukan pemasangan 1 (satu) buah pipa besi alat suntik gas yang disambungkan ke lubang gas 12 Kg non subsidi lalu para Terdakwa mengambil dan mengangkat gas subsidi LPG 3 Kg secara terbalik hingga lubangnya terhubung dengan pipa besi tersebut dengan tujuan supaya gas subsidi dapat mengisi secara cepat ke tabung gas Non Subisidi 12 Kg yang suhunya lebih rendah/dingin. Selama pengisian berlangsung memakan waktu sampai kurang lebih 5 (lima) Menit sambil dan disaat pengisian masing-masing terdakwa mendekatkan kupingnya agar bisa mendengar aliran gas, jika sudah tidak ada suara maka tabung subsidi gas 3 Kg sudah berpindah ke tabung gas non subsidi 12 Kg kemudian masing-masing terdakwa mencabut gas subsidi 3 KG tersebut dan para terdakwa ulangi kembali dengan Tabung Gas subsidi 3 Kg lain hingga tabung gas non subsidi 12 Kg terisi penuh;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa masing-masing mencabut pipa besi lalu dilakukan peimbangan terhadap tabung gas Non Subisidi 12 Kg sampai beratnya mencapai kurang lebih 26,7 Kg (dua puluh enam koma tujuh kilogram), selanjutnya masing-masing terdakwa melakukan pengecekan kebocoran Tabung Gas Non Subisidi 12 Kg tersebut dengan menyiramkan Air ke lubang gas, apabila tidak muncul gelembung maka dinyatakan tidak bocor, selanjutnya masing-masing terdakwa membetulkan pakai obeng.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUDIN BIN SUNARTO, Terdakwa II DARMAN BIN KISMOWIYADI, Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI BIN PRIYONO dimana para Terdakwa sedang melakukan pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg kedalam tabung gas nonsubsidi 12 Kg dengan menggunakan alat pipa atau regulator, dan para terdakwa mengaku sudah Beroperasi sejak bulan Desember 2025, dalam 1 Minggu beroperasi 3 kali serta pemiliki usaha ini adalah sdr. RONI;
  • pengujian atau pengukuran terhadap isi gas non subsidi 12 Kg setelah dilakukan pengujian dengan cara menimbang menggunakan timbangan standar Metrologi dan dicatat kedalam hasil pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) didapat hasil atau keterangan sebagai berikut:

NO

NAMA PRODUK

BRUTO      HASIL PENIMBA-NGAN (kg)

TARRA DARI PENIMBA-NGAN (kg)

NETTO LABEL (kg)

NETTO AKTUAL (kg)

SELISIH (kg)

1.

Tabung Gas 12 kg

26.920

15.10

12

11.820

 

-0.180

2

Tabung Gas 12 kg

27.080

15.10

12

11.980

-0.020

3

Tabung Gas 12 kg

26.250

15.10

12

11.150

-0.850

4

Tabung Gas 12 kg

26.760

15.10

12

11.660

-0.340

5

Tabung Gas 12 kg

26.645

15.10

12

11.545

-0.455

6

Tabung Gas 12 kg

23.675

15.10

12

8.575

-3.425

7

Tabung Gas 12 kg

26.320

15.10

12

11.220

-0.780

8

Tabung Gas 12 kg

26.545

15.10

12

11.445

-0.455

              

Dari jumlah yang diuji. maka terdapat selisih rata-rata -0.826 kg atau -7 ?ri Netto Label.

  • Bahwa terdakwa tidak tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 20 huruf C KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUDIN bin SUNARTO bersama-sama dengan Terdakwa II DARMAN bin KISMOWIYADI dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI bin PRIYONO pada Tanggal 23 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat Jalan Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT. 006 RW. 007 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya, Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya, kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya berawal sekira bulan Desember 2025 Terdakwa I MUDIN diajak teman bernama Sdr. OKTA (belum ditemukan) sedang di Rumah Terdakwa I MUDIN di daerah tanah merah, pada saat itu sdr. OKTA mengajak Terdakwa I MUDIN supaya ikut kerja, waktu itu sdr. OKTA bilang kalau kerjaannya bantuin angkatin GAS, dan kerjanya sebentar hanya paling 2 jam, dan waktu kerjanya kalo ada panggilan kerja saja, sekira 2 (dua) hari kemudian 15 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN langsung kerja, kemudian Terdakwa I MUDIN bersama sdr. OKTA menuju Lokasi kerja yang beralamat di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No. 6 RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa I MUDIN langsung membantu mengangkat Tabung gas subsidi 3Kg dari ruang tamu ke dapur, sementara Sdr. OKTA melakukan Penyuntikan Gas subsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 KG, ketika setelah gas 3 Kg sudah Kosong, lalu Terdakwa I MUDIN memindahkan ke ruang tamu untuk disusun dan pekerjan tersebut terdakwa ulangi terus menerus sampai 1 jam  lamannya. Setelah Pekerjaan selesai lalu Terdakwa I MUDIN diberi upah oleh Sdr. OKTA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya 3 hari kemudian Terdakwa I MUDIN melakukan pekerjaan yang sama dengan sdr. OKTA, setelah itu Sdr. OKTA  berhenti bekerja karena orang tuanya meninggal dunia, dan Terdakwa I MUDIN dititipi pesan kalau mau kerja lagi langsung ketemu dengan Sdr. RONI di Pos belakang dekat Terdakwa I MUDIN bekerja.
  • Pada tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I MUDIN bertemu dengan Sdr.RONI di Pos belakang di Jl. Nyiur Hibrida Blok LL No 6, RT 006 RW 007, Kel. Rawabadak selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, kemudian Terdakwa I MUDIN meminta pekerjaan dan disetujui oleh sdr. RONI, kemudian tanggal 21 Desember 2025, Terdakwa I MUDIN pada pagi harinya Terdakwa I MUDIN mengajak Terdakwa II DARMAN bekerja lalu pada malam harinya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II DARMAN mulai bekerja selanjutnya Terdakwa I MUDIN dan Terdakwa II Menyuntik Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg, selanjutnya pada Tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa I MUDIN mengajak teman lagi Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI untuk bekerja memintakan isi Tabung Gas Subsidi 3 KG ke Tabung gas Non Subsidi12 Kg dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI menyetujuinya.
  • Bahwa cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI memindahkan isi Tabung Gas 3kg Subsidi ke Tabung Gas nonsubsidi 12KG dengan cara Terdakwa I MUDIN, Terdakwa II DARMAN dan Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI mengangkat mengangkat gas Non Subisidi 12 Kg dari depan ruangan Depan ke keruang belakang kemudian dilakukan penghancuran es, lalu  es tersebut diletakan diatas tabung gas 12 Kg non subsidi, selanjutnya dilakukan pemasangan 1 (satu) buah pipa besi alat suntik gas yang disambungkan ke lubang gas 12 Kg non subsidi lalu para Terdakwa mengambil dan mengangkat gas subsidi LPG 3 Kg secara terbalik hingga lubangnya terhubung dengan pipa besi tersebut dengan tujuan supaya gas subsidi dapat mengisi secara cepat ke tabung gas Non Subisidi 12 Kg yang suhunya lebih rendah/dingin. Selama pengisian berlangsung memakan waktu sampai kurang lebih 5 (lima) Menit sambil dan disaat pengisian masing-masing terdakwa mendekatkan kupingnya agar bisa mendengar aliran gas, jika sudah tidak ada suara maka tabung subsidi gas 3 Kg sudah berpindah ke tabung gas non subsidi 12 Kg kemudian masing-masing terdakwa mencabut gas subsidi 3 KG tersebut dan para terdakwa ulangi kembali dengan Tabung Gas subsidi 3 Kg lain hingga tabung gas non subsidi 12 Kg terisi penuh;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa masing-masing mencabut pipa besi lalu dilakukan peimbangan terhadap tabung gas Non Subisidi 12 Kg sampai beratnya mencapai kurang lebih 26,7 Kg (dua puluh enam koma tujuh kilogram), selanjutnya masing-masing terdakwa melakukan pengecekan kebocoran Tabung Gas Non Subisidi 12 Kg tersebut dengan menyiramkan Air ke lubang gas, apabila tidak muncul gelembung maka dinyatakan tidak bocor, selanjutnya masing-masing terdakwa membetulkan pakai obeng.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUDIN BIN SUNARTO, Terdakwa II DARMAN BIN KISMOWIYADI, Terdakwa III WIYOGO AJI BASUKI BIN PRIYONO dimana para Terdakwa sedang melakukan pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg kedalam tabung gas nonsubsidi 12 Kg dengan menggunakan alat pipa atau regulator, dan para terdakwa mengaku sudah Beroperasi sejak bulan Desember 2025, dalam 1 Minggu beroperasi 3 kali serta pemiliki usaha ini adalah sdr. RONI;
  • pengujian atau pengukuran terhadap isi gas non subsidi 12 Kg setelah dilakukan pengujian dengan cara menimbang menggunakan timbangan standar Metrologi dan dicatat kedalam hasil pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) didapat hasil atau keterangan sebagai berikut:

NO

NAMA PRODUK

BRUTO      HASIL PENIMBA-NGAN (kg)

TARRA DARI PENIMBA-NGAN (kg)

NETTO LABEL (kg)

NETTO AKTUAL (kg)

SELISIH (kg)

1.

Tabung Gas 12 kg

26.920

15.10

12

11.820

 

-0.180

2

Tabung Gas 12 kg

27.080

15.10

12

11.980

-0.020

3

Tabung Gas 12 kg

26.250

15.10

12

11.150

-0.850

4

Tabung Gas 12 kg

26.760

15.10

12

11.660

-0.340

5

Tabung Gas 12 kg

26.645

15.10

12

11.545

-0.455

6

Tabung Gas 12 kg

23.675

15.10

12

8.575

-3.425

7

Tabung Gas 12 kg

26.320

15.10

12

11.220

-0.780

8

Tabung Gas 12 kg

26.545

15.10

12

11.445

-0.455

              

Dari jumlah yang diuji. maka terdapat selisih rata-rata -0.826 kg atau -7 ?ri Netto Label.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo. Pasal 20 huruf C KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya