Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. Oto Multiartha 1.Sudita Mahtum
2.Zahro
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 20/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Sudita Mahtum
2Zahro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.966.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-23-01618  tanggal 28 Desember 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00010194.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tanggal 28 Desember 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 3 (tiga) tanggal 27 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin  : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 282.966.300,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin  : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-23-01618  tanggal 28 Desember 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00010194.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024  melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin  : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB       : DELVITA SUKMA ROMADHON apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin  : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB    : DELVITA SUKMA ROMADHON, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .............................. ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak