Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H. EFENDI Bin SAINAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 659/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5354/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI Bin SAINAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa EFENDI Bin SAINAN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jalan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa EFENDI Bin SAINAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB , bertempat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jalan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara telah datang menghadiri acara resepsi pernikahan anak kandungnya yang bernama Saksi ARSADI.  Pada saat tiba di lokasi, Terdakwa memasuki area acara sebagaimana tamu undangan lainnya, kemudian menghampiri kedua mempelai untuk mengucapkan salam dan memberikan ucapan selamat sehingga tidak ada seorang pun yang menaruh curiga terhadap kedatangan Terdakwa. Sebelum memasuki lokasi acara, Terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

  • Bahwa setelah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, Terdakwa melihat Saksi Korban ENI SUHENI (selanjutnya disebut Saksi Korban), yang merupakan mantan istri Terdakwa, sedang berdiri tidak jauh dari tempat berlangsungnya acara. Selanjutnya, tanpa didahului adanya pertengkaran, ancaman maupun perbuatan lain dari Saksi Korban, Terdakwa dengan sengaja membuka tas yang dibawanya, mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke tubuh korban dan menusukkannya 1 (satu) kali ke bagian perut sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya.

  • Bahwa akibat tusukan tersebut Saksi Korban langsung mengalami luka terbuka pada bagian perut sebelah kiri dan merasakan sakit yang sangat hebat hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saksi Korban kemudian segera ditolong oleh Para Saksi yang berada di lokasi, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso untuk memperoleh penanganan medis. Karena kondisi luka yang cukup serius, Saksi Korban menjalani tindakan operasi dan perawatan intensif, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Primaya Kelapa Gading untuk melanjutkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban termasuk kategori luka berat sehingga mengakibatkan Saksi Korban harus menjalani rawat inap selama beberapa hari serta tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dalam kurun waktu kurang lebih 40 (empat puluh) hari.

  • Bahwa sesaat setelah melakukan penusukan tersebut, Terdakwa tidak sempat melarikan diri karena langsung diamankan oleh Saksi ARSADI dan Saksi ENDI ACBAR, yang merupakan anak kandung Terdakwa dan Saksi Korban, dengan dibantu oleh beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses pengamanan tersebut, Saksi ENDI ACBAR berhasil merebut pisau yang masih berada di tangan kanan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi dapat menggunakannya untuk melakukan perbuatan lain. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke ruang ganti pengantin dan diamankan di kantor petugas keamanan (security) sambil menunggu kedatangan Anggota Kepolisian.

  • Bahwa tidak lama kemudian anggota Kepolisian dari Polsek Tanjung Priok tiba di tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut dan 1 (satu) buah tas warna hitam serta meminta keterangan awal dari Para Saksi yang berada di lokasi, anggota Kepolisian kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

  • Bahwa atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. ENI SUHENI dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XXXIX.1.5/03/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan :

  • Perut sebelah kiri 2 cm dari garis pertengahan depan  2 cm di bawah pusar tampak luka-luka dengan kedua sudut lancip, tepi luka tajam berukuran 1 x 3 cm. 

Kesimpulan:

  • Diagnosa luka tusuk.

  • Luka /kelainan tersebut disebahbkan oleh kekerasan tajam.

  • Hal ini mengakibatkan :

  1. Orang yang bersangkutan menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya;

  2. Orang yang bersangkutan:

  1. Berada dalam bahaya maut.

----------- Perbuatan Terdakwa EFENDI Bin SAINAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------

 

SUBSIDER

--------- Bahwa Terdakwa EFENDI Bin SAINAN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jalan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa EFENDI Bin SAINAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB , bertempat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jalan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara telah datang menghadiri acara resepsi pernikahan anak kandungnya yang bernama Saksi ARSADI.  Pada saat tiba di lokasi, Terdakwa memasuki area acara sebagaimana tamu undangan lainnya, kemudian menghampiri kedua mempelai untuk mengucapkan salam dan memberikan ucapan selamat sehingga tidak ada seorang pun yang menaruh curiga terhadap kedatangan Terdakwa. Sebelum memasuki lokasi acara, Terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

  • Bahwa setelah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, Terdakwa melihat Saksi Korban ENI SUHENI (selanjutnya disebut Saksi Korban), yang merupakan mantan istri Terdakwa, sedang berdiri tidak jauh dari tempat berlangsungnya acara. Selanjutnya, tanpa didahului adanya pertengkaran, ancaman maupun perbuatan lain dari Saksi Korban, Terdakwa dengan sengaja membuka tas yang dibawanya, mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke tubuh korban dan menusukkannya 1 (satu) kali ke bagian perut sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya.

  • Bahwa akibat tusukan tersebut Saksi Korban langsung mengalami luka terbuka pada bagian perut sebelah kiri dan merasakan sakit yang sangat hebat hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saksi Korban kemudian segera ditolong oleh Para Saksi yang berada di lokasi, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso untuk memperoleh penanganan medis. Karena kondisi luka yang cukup serius, Saksi Korban menjalani tindakan operasi dan perawatan intensif, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Primaya Kelapa Gading untuk melanjutkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban termasuk kategori luka berat sehingga mengakibatkan Saksi Korban harus menjalani rawat inap selama beberapa hari serta tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dalam kurun waktu kurang lebih 40 (empat puluh) hari.

  • Bahwa sesaat setelah melakukan penusukan tersebut, Terdakwa tidak sempat melarikan diri karena langsung diamankan oleh Saksi ARSADI dan Saksi ENDI ACBAR, yang merupakan anak kandung Terdakwa dan Saksi Korban, dengan dibantu oleh beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses pengamanan tersebut, Saksi ENDI ACBAR berhasil merebut pisau yang masih berada di tangan kanan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi dapat menggunakannya untuk melakukan perbuatan lain. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke ruang ganti pengantin dan diamankan di kantor petugas keamanan (security) sambil menunggu kedatangan Anggota Kepolisian.

  • Bahwa tidak lama kemudian anggota Kepolisian dari Polsek Tanjung Priok tiba di tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut dan 1 (satu) buah tas warna hitam serta meminta keterangan awal dari Para Saksi yang berada di lokasi, anggota Kepolisian kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

  • Bahwa atas kejadian tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. ENI SUHENI dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XXXIX.1.5/03/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan :

  • Perut sebelah kiri 2 cm dari garis pertengahan depan  2 cm di bawah pusar tampak luka-luka dengan kedua sudut lancip, tepi luka tajam berukuran 1 x 3  cm. 

Kesimpulan:

  • Diagnosa luka tusuk.

  • Luka /kelainan tersebut disebahbkan oleh kekerasan tajam.

  • Hal ini mengakibatkan :

  1. Orang yang bersangkutan menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya;

  2. Orang yang bersangkutan:

  1. Berada dalam bahaya maut.

----------- Perbuatan Terdakwa EFENDI Bin SAINAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU  RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya