| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan eksekusi berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Aanmaning/Teguran (Pos Tercatat) Nomor : 24/Eks.RL/2026/PN Jkt.Utr., tertanggal 27 April 2026 tidak sah, tidak berharga dan tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Grosse Risalah Lelang Nomor : 289/07.01/2025-01 tertanggal 26 November 2025;
- Menyatakan Sita Eksekusi dan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini terhadap SHGB No.5875/Kelapa Gading Timur atas nama DJOHAN ARIFIN (Pelawan II), SHGB No.5876/Kelapa Gading Timur atas nama PT ANINDOJAYA SWAKARSA (Pelawan I), SHGB No. 6113 dan SHGB No.6114/Kelapa Gading Timur atas nama PT ANINDOJAYA SWAKARSA (Pelawan I), SHGB No.6121/Kelapa Gading Timur atas nama PT ANINDOJAYA SWAKARSA merupakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, dan Turut Terlawan IV untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara perlawanan ini dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|