|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon CINDY ANASTASIA K A, sebagai pengampu dari sepupunya yang bernama EVY SUMANTI (dibawah pengampuan), perempuan, lahir di Jakarta tanggal 16 Januari 1982, untuk bertindak demi kepentingan sepupunya tersebut di muka hukum;
- Memberikan ijin kepada Pemohon CINDY ANASTASIA K A sebagai pengampu dari EVY SUMANTI, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 16 Januari 1982 untuk bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari Almarhum Frans Suryawinata, yaitu:
- Tjioe Kim Hia;
- Elly Sumanti; dan
- Yuti Suryawinata
Untuk menjual harta yaitu sebidang tanah seluas 50 M?2; (lima puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Angke Jaya XIII, RT.007/RW. 04 Nomor 78, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1051 atas nama Frans Suryawinata;
4. Menetapkan biaya-biaya yang diperlukan atas permohonan ini kepada Pemohon. |