| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 303/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.Azhary Arsyad Sulaiman 2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. |
EKI SETIADI bin H. SUAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2346/M.1.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa EKI SETIADI bin H. SUAIDI, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 18.20 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Gudang PT. INDO PAKET Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja di CV HR III Trans yang merupakan vendor dari PT. INDO PAKET dan tugas tugas Terdakwa adalah sebagai sopir pengirim paket barang menggunakan mobil dari CV HR III Trans dengan pendapatan atau upah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Kemudian saat melaksanakan tugasnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa bertugas untuk pengiriman paket barang dari PT. INDO PAKET di Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Nomor Polisi E-8682-PZ dengan tujuan pengiriman sekitar Jl. Susilo Kuningan, Jl. Mampang VII Jakarta Selatan dan setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi BUDI karyawan CV HR III TRANS untuk meminta izin libur kerja pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026. Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ke gudang PT. Indo Paket setelah melakukan pengiriman barang tersebut dan sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi BUDI mengatakan Terdakwa tidak jadi libur di hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 tersebut dan Terdakwa menyatakan akan masuk kerja. Kemudian pada sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa kembali membawa mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Nomor Polisi E-8682- PZ keluar dari pergudangan PT. INDO PAKET Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Jakarta Utara lalu membawanya ke tempat kost Terdakwa di daerah Duri Jakarta Barat.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
