Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
EKI SETIADI bin H. SUAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2346/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI SETIADI bin H. SUAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa EKI SETIADI bin H. SUAIDI, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 18.20 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Gudang PT. INDO PAKET Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa Terdakwa bekerja di CV HR III Trans yang merupakan vendor dari PT. INDO PAKET dan tugas tugas Terdakwa adalah sebagai sopir pengirim paket barang menggunakan mobil dari CV HR III Trans dengan pendapatan atau upah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Kemudian saat melaksanakan tugasnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa bertugas untuk pengiriman paket barang dari PT. INDO PAKET di Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Nomor Polisi E-8682-PZ dengan tujuan pengiriman sekitar Jl. Susilo Kuningan, Jl. Mampang VII Jakarta Selatan dan setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi BUDI karyawan CV HR III TRANS untuk meminta izin libur kerja pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026.

            Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ke gudang PT. Indo Paket setelah melakukan pengiriman barang tersebut dan sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi BUDI mengatakan Terdakwa tidak jadi libur di hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 tersebut dan Terdakwa menyatakan akan masuk kerja. Kemudian pada sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa kembali membawa mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Nomor Polisi E-8682- PZ keluar dari pergudangan PT. INDO PAKET Jl. Ancol Barat Kelurahan Ancol Jakarta Utara lalu membawanya ke tempat kost Terdakwa di daerah Duri Jakarta Barat.


            Bahwa setelah menguasai mobil tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa menghubungi temanya yakni Sdr. ANDI (belum tertangkap) dengan maksud untuk menggadaikan mobil tersebut kepadanya, dan sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ANDI menghubungi Terdakwa untuk membawa mobilnya ke daerah Jl. Benteng Betawi Poris Tangerang.


            Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Jl. Benteng Betawi Poris Plawad Tangerang dan bertemu dengan Sdr. ANDI lalu menggadaikan mobil tersebut dengan nilai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). yang ditransfer ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening Bank BCA 5940716090 atas nama EKI SETIADI. Selanjutnya setelah mendapatkan uang dari menggadaikan mobil tersebut lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone serta membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax.

 
            Bahwa kemudian saksi BUDI yang bebererapa kali mencari keberadaan Terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan di daerah Tangerang, namun saat ditanyakan menganai mobil dimaksud Terdakwa tidak dapat mengembalikannya, sehingga atas kejadian tersebut CV HR III TRANS mengalami kerugian materi atas hilangnya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Nomor Polisi E- 8682-PZ dengan nilai sekitar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).


 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya