Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
754/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr Jane Meity polii 1.PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
2.Dion Setiawan
3.Balai Lelang KPKNL jakarta V
4.Daniel pribadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 754/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 754/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Jane Meity polii
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ANTHON S.HJane Meity polii
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
2Dion Setiawan
3Balai Lelang KPKNL jakarta V
4Daniel pribadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 7489 seluas 49 M2 yang terletak di Kecamatan Cilincing, Kelurahan Sukapura, Kotamadya Jakarta Utara atas nama Jane Meity Polii;
  4. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2600 seluas 111 M2 yang terletak di Kecamatan Cilincing, Kelurahan Sukapura, Kotamadya Jakarta Utara atas nama Jane Meity Polii;
  5. Menyatakan Batal secara hukum Penetapan Eksekusi nomor : 32/Eks.RL/2022/PN Jkt.Utr tanggal 19 Agustus 2022 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan Batal secara hukum Penetapan Lelang Nomor 497/29/2021 Tertanggal 30 September 2021 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan Batal secara hukum Perjanjian Pengalihan Hutang (CESSIE) Nomor 37 Tertanggal 18 Mei 2021 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  8. Menghukun Terlawan III untuk mengganti kerugian Materil sebesar Rp. 494.795.713.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh ratus Tiga Belas Rupiah );
  9. Menghukun Terlawan III untuk mengganti kerugian Inmateril sebesar Rp 1.756.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
  10. Menghukum Pra Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini secara Tanggung Renteng;
  11. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak