Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, dan mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon Kepada Pemohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum, karena didasari tidak ditemukan dan adanya bukti permulaan yang cukup;
- Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam PasalĀ 76 E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi tidak sah Batal demi Hukum karena tidak memenuhi unsur.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Meminta uang ganti kerugian yang diderita oleh PEMOHON.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |