Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr 1.EDI SUHARJANTO
2.NURSALIM
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO JAKARTA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pihak Pertama
NoNama
1EDI SUHARJANTO
2NURSALIM
Pihak Kedua
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO JAKARTA UTARA
Pengacara Pihak Kedua
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II (Pemohon) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon;
  3. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penetapan tersangka terhadap para Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap:
    1. Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap.Tsk/205/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya Tentang Penetapan Tersangka atas nama Edi Suharjanto (Pemohon I), tanggal 21 Agustus 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/459/IV/RES.1.11/2026/Reskrim/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 17 April 2026;
    2. Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap.Tsk/204/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya Tentang Penetapan Tersangka atas nama Nursalim (Pemohon II), tanggal 21 Agustus 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/459/IV/RES.1.11/2026/Reskrim/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 17 April 2026;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan hukum terhadap Pemohon yang semata-mata didasarkan pada penetapan Tersangka yang dinyatakan tidak sah tersebut, sepanjang tidak terdapat dasar hukum baru yang sah;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini di ajukan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya