Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menetapkan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Utara No. 08/Eks.DEL/2019/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 18/Eks.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel tertanggal 11 September 2019 terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 November 1974 seluas 21.220M2 adalah batal demi hukum, dan oleh karenanya sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 Nopember 1974 seluas 21.220 M2 atas nama Ng Ming Hong yang diperoleh PELAWAN berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan No. 7 tanggal 25 Januari 1996, haruslah diangkat / dicabut;
- Menyatakan Berita Acara Eksekusi No. No. 08/Eks.DEL/2019/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 18/Eks.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 September 2019 terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 November 1974 seluas 21.220M2 adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menetapkan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
A t a u,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PELAWAN mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |