Petitum |
- Mengabulkan PERLAWANANÂ dari PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
- Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I sesuai Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 25/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr. tertanggal 11 September 2024, serta pelaksanaannya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Membatalkan serta memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I sesuai Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 25/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr. tertanggal 11 September 2024;
- Menyatakan TERLAWAN I adalah Pemenang Lelang yang tidak sah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |