Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | 1.ABDUL HAMID 2.SITI MAIMUNAH |
JASA SIAGIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar; 3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pembeli beritikad baik atas Akta Jual Beli No. 25/2018 dibuat oleh PPAT Candra Sofian Rini, S.H., M.Kn. antara Saudara Suit sebagai Penjual dan PELAWAN II sebagai Pembeli, tertanggal 06 Juli 2018, atas tanah dan bangunan di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading. Jakarta Utara, dengan batas-batas:
4. Menyatakan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 07223 Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Timur, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, penerbitan sertipikat tanggal: 14 Mei 2019, dengan Surat Ukur Nomor 01309/Kelapa Gading Timur /2019 Luas: 93 m2, tanggal 22 April 2019, terletak di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan batas-batas:
adalah harta bersama PELAWAN I dan PELAWAN II; 5. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik SAH atas sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 07223 Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Timur, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, penerbitan sertipikat tanggal: 14 Mei 2019, dengan Surat Ukur Nomor 01309/Kelapa Gading Timur /2019 Luas: 93 m2, tanggal 22 April 2019, terletak di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading. Jakarta Utara, dengan batas-batas:
6. Membatalkan Pelaksanaan Ekseskusi atas sebidang tanah yang beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Timur Rt.05/04, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi), dengan batas: - Sebelah Utara/Belakang : PT Arion; - Sebelah Selatan/Depan : Jalan Perintis Kemerdekaan; - Sebelah Timur/Kiri :Tanah/Rumah H. Mamat No. 110 Rt. 05 Rw. 04 - Sebelah Barat/Kanan :Tanah/Rumah Jupri No.61 Rt. 05 Rw. 04. sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 03/Eks./2017.Jkt.Ut jo. No. 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 10 Februari 2024; 7. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Eks./2017.Jkt.Ut jo. No. 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 22 Januari 2025; 8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 1 Mei 2002 tidak dapat dilaksanakan (non executable); 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |