Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr MANSYURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 617/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemohon adalah peserta didik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah lulus pada angkatan tahun 1977 dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa lulus pada angkatan tahun 1980.
  3. Menyatakan Ijazah Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah atas nama : MANSYURYANI, tanggal lahir 2 Januari 1962 di Jakarta, anak dari KASMIN, dikeluarkan tahun 1977 oleh Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah, dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa atas nama : MANSYURYANI, tanggal lahir 2 Januari 1962 di Jakarta, anak dari KASMIN, dikeluarkan tahun 1980 oleh Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa telah hilang.
  4. Memerintahkan kepada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa untuk menerbitkan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pemohon MANSYURYANI.
  5. Memberi izin kepada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa untuk menerbitkan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pemohon MANSYURYANI.
  6. Memberi izin/memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidkan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan mengetahui penerbitan Ijazah Pengganti atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar/Madrasah Miftahussa’adah dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Yamifsa Pemohon MANSYURYANI.
  7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau/apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara permohonan penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak