Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Asep Supriyadi DAMARIS Alias JEFF Selaku Direktur Utara PT Galangan Bahari Utama (PT. GBU), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat 582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Asep Supriyadi
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Achmad Ridjalulhaq,SHAsep Supriyadi
Pihak Kedua
NoNama
1DAMARIS Alias JEFF Selaku Direktur Utara PT Galangan Bahari Utama (PT. GBU),
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 25 Januari 2026;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil  kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara sekaligus, seketika dan tunai, dengan  rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas kelalaian yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT  (Komitment Fee) sebesar:

Rp.825,861,000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah Puluh)

 Kerugian Immateriil :

Berupa keresahan di dalam keluarga menjadi tekanan batin yang mengakibatkan malu dimata masyarakat, kebutuhan biaya hidup dan perputaran bisnis PENGGUGAT yang memerlukan penambahan modal usaha sehingga PENGGUGAT tidak bekerja, menjadi sakit dan kehilangan ketenangan hidup yang mana hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi PENGGUGAT harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran yaitu sebesar :

 Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 TOTAL SECARA KESELURUHAN

 Rp. 1.025.261.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu   Rupiah)

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan setelah putusan ini dibacakan;

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan banding dan kasasi (uitvooebaar bij vorraad);

7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak