| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | Asep Supriyadi | DAMARIS Alias JEFF Selaku Direktur Utara PT Galangan Bahari Utama (PT. GBU), | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 582/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pengacara Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Pihak Keempat | - | ||||||
| Pengacara Pihak Keempat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Kerugian Materiil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas kelalaian yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT (Komitment Fee) sebesar: Rp.825,861,000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah Puluh) Kerugian Immateriil : Berupa keresahan di dalam keluarga menjadi tekanan batin yang mengakibatkan malu dimata masyarakat, kebutuhan biaya hidup dan perputaran bisnis PENGGUGAT yang memerlukan penambahan modal usaha sehingga PENGGUGAT tidak bekerja, menjadi sakit dan kehilangan ketenangan hidup yang mana hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi PENGGUGAT harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran yaitu sebesar : Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); TOTAL SECARA KESELURUHAN Rp. 1.025.261.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan setelah putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan banding dan kasasi (uitvooebaar bij vorraad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
