| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 312/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H. 2.RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H. |
INDRA BUDIMAN bin NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 312/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2363/M.1.11.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl. Bendungan Melayu (TOKO HIKMAH 2), Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara Terdakwa diperintahkan oleh Saksi Korban KHAIRUL ANWAR untuk berbelanja kebutuhan toko berupa Kosmetik di Toko Berkah milik Pak Munir didaerah Permai Koja Jakarta Utara. lalu Terdakwa diberikan Uang Tunai sebesar Rp.3.500.000,- dan juga daftar barang-barang yang hendak dibeli oleh Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Motor Vario 150 warna : merah, Nopol: B 3447 UWJ, milik Saksi Korban yang dipinjamkan oleh Saksi Korban, disaat itu Terdakwa sempat pergi ke toko berupa Kosmetik di Toko milik Pak Munir didaerah Permai, Jakarta Utara namun Terdakwa hanya memberikan daftar dari barang-barang yang ingin dibeli tersebut, dan untuk uang tunai Rp.3.500.000,- Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online Mahjong dan Terdakwa sempat pergi ke BRI Link untuk melakukan Deposit dan memainkan Judi Slot, setelah selesai dan kalah Terdakwa pergi ke Parung Panjang, Bogor membawa 1 (satu) unit Motor Vario 150 warna merah, Nopol: B 3447 UWJ milik Saksi Korban. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di Perumnas 3, Bogor rumah dari Sdr. SYARIL untuk beristirahat, dan menelpon Sdr. CIMENG (DPO) untuk datang ke rumah dari Sdr. SYARIL dengan tujuan untuk menggadai 1 (satu) unit Motor Vario 150 warna: merah, Noka: MH1KF4121MK187549,Nosin: KF41E2191680, milik Saksi Korban. Lalu sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Sdr. SYARIL, Terdakwa menggadai / menjual sepeda motor milik Saksi Korban kepada Sdr. CIMENG (DPO) seharga Rp.2.000.000,- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Sdr. SYARIL menuju ke daerah Cisauk, Tangerang dengan tujuan kosan yang Terdakwa pernah tempati sebelumnya dan Terdakwa sampai sekitar pukul 20.00 WIB, setelah itu Terdakwa ditelpon oleh Sdr. SYARIL untuk kembali ke rumahnya dikarenakan Saksi Korban berserta rekan-rekannya telah datang ke rumahnya mencari Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. SYARIL dan sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa sampai kemudian bertemu dengan Sdr. SYARIL, Saksi Korban serta rekan-rekannya Saksi Korban, setelah itu saksi korban membawa Terdakwa untuk kembali ke Musholla Pasar Kaget, Koja Jakarta Utara, sesampainya di tempat tersebut Saksi Korban menanyakan Terdakwa terkait sepeda motor dan uang tunai Rp.3.500.000,- milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah Terdakwa gadai / jual kepada Sdr. CIMENG (DPO) di daerah Tangerang, sedangkan uang Rp.3.500.000,- sudah habis Terdakwa gunakan bermain judi online. Selanjutnya Terdakwa diserahkan / dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya Saksi Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Motor Vario 150 warna merah, Nopol: B 3447 UWJ senilai Rp.25.300.000,- dan sejumlah uang sebesar Rp.3.500.000,- atau kerugian materi seluruhnya sebesar Rp.28.800.000,- setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
