Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
ALFATHUR RABBANI bin ZULKARNAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2777/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFATHUR RABBANI bin ZULKARNAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa ALFATHUR RABBANI bin ZULKARNAINI bersama dengan Sdr. MUHLI (DPO) (DPO), pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berwenang mengadili perkara tersebut, turut serta yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar bulan Oktober 2025 saat Terdakwa bekerja di Warkop Agam di Medan Sumatera Utara, kemudian Terdakwa ditelpon / dihubungi oleh temannya yang bernama MUKLIS dan menawari pekerjaan di Jakarta untuk menjaga warung / toko dengan gaji sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulan, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Lalu karena tidak memiliki nomor rekening maka Terdakwa disuruh sdr. MUKLIS untuk meminjam nomor rekening counter atau briling yang ada disekitar tempat Terdakwa bekerja di Medan. Setelah mendapatkan nomor rekening counter atau briling selanjutnya nomor rekening tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. MUKLIS, kemudian sdr. MUKLIS mengirimkan uang Rp.1.150.000,- melalui rekening tersebut untuk biaya akomodasi perjalanan Terdakwa dari Medan ke Jakarta. Setelah itu uang tersebut Terdakwa belikan tiket bis tujuan Medan – Jakarta seharga Rp.700.000,- sedangkan sisanya untuk biaya makan Terdakwa dijalan. Sesampainya di Jakarta, tepatnya di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur lalu Terdakwa menghubungi sdr. MUKLIS untuk menanyakan tujuan Terdakwa. Lalu sdr. MUKLIS menyuruh Terdakwa untuk naik ojek menuju ke daerah Rototan, Cilincing, Jakarta Utara dan turun di pertigaan menuju ke PT. GEA, sesampainya tempat tersebut lalu sdr. MUKLIS menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sebuah warteg di dekat pertigaan di PT GEA, tidak lama kemudian sdr. MUKLIS datang bertemu Terdakwa lalu sdr. MUKLIS menjelaskan bahwa Terdakwa akan menjaga sebuah toko yang berada di depan warteg tersebut, kemudian karena toko tersebut masih tutup maka sdr. MUKLIS menjelaskan untuk kunci toko akan ada seorang lelaki dipanggil MUHLI (DPO) yang akan menemui Terdakwa untuk menyerahkan kunci kepada Terdakwa, dan Terdakwa diminta untuk menunggu sedangkan sdr. MUKLIS pergi meninggalkan tempat tersebut. Dan tidak berada lama datang seorang lelaki yang dipanggil MUHLI (DPO) menemui Terdakwa, setelah berkenalan lalu Terdakwa diberikan kunci toko tersebut. Kemudian Sdr. MUHLI (DPO) bersama Terdakwa berjalan menuju toko tersebut dan sesampainya didalam toko lalu Terdakwa dijelaskan bahwa didalam ada minuman dingin yang dijual, selain itu ada obat - obat sisa karyawan sebelumnya, dan sejak saat itu Terdakwa sudah bekerja diwarung tersebut dan tidurpun juga di warung tersebut. Kemudian sekitar akhir bulan Desember 2025 (hari dan tanggal tidak ingat) telah datang seorang perantara yang mengirimkan obat berupa Obat TRAMADOL dan Obat TRIHEXYPHENIDYL (namun jumlahnya Terdakwa tidak ingat) untuk dijual, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 kembali datang lagi seorang perantara suruhan dari sdr. MUHLI (DPO) mengirimkan obat sebanyak lebih kurang berjumlah 1 (satu) botol Hexymer berisi + 1.000 butir tablet, 2 (dua) pack Tramadol berisi 200 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 10 lembar berisi 100 butir, lalu Terdakwa menerimanya. Kemudin saat pembeli yang akan membeli obat-obatan diwarung yang Terdakwa jaga tidak perlu memperlihatkan resep dokter.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dan Terdakwa sedang menunggu pembeli obat, kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari petugas Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi YOYOK DWI OKTOVA, saksi MUHLIADI ARJUNATA, saksi ARMAND DHANA dan saksi PANJI DANANG SAPUTRA melakukan penangkapan dan saat penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya / toko tersebut, ditemukan berupa :
  • 1 (satu) Botol berwarna putih yang didalamnya berisikan HEXYMER sebanyak 420(empat ratus dua puluh) butir
  • 21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 168 (seratus enam puluh delapan) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo NOVA + DMP.
  • 6 (enam) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 4 (empat) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 24 (dua puluh empat) butir obat jenis HEXIMER dengan Logo NOVA + DMP
  • ?33 (tiga puluh tiga) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 6 (enam) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo MF
  • ?21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 63 (enam puluh tiga) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo MF
  • ?9 (sembilan) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet putih yang berisikan seluruhnya 72 (tujuh puluh dua) butir Pil logo Y
  • ?23 (dua puluh tiga) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 4 (empat) butir tablet putih yang berisikan seluruhnya 92 (sembilan puluh dua) butir Pil logo Y.
  • 110 (seratus sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL
  • 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir TRAMADOL.
  • 2 (dua) kertas catatan kertas / sobekan kardus warna Coklat.
  • 1 (satu) Pack plastik klip kosong
  • ?1 (satu) buah Gunting
  • 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker berikut simcard No. 081259967721.
  • Uang hasil penjualan Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi bahwa di sebuah warung di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ada seseorang yang menjual obat berbahaya jenis Tramadol ataupun Heximer, kemudian petugas Kepolisian tersebut bersama Tim menuju tempat / warung tersebut dan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di warung tersebut sebagai karyawan toko tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku jika obat-obatan berbahaya tanpa merk dan tanpa ijin edar tersebut diperoleh / milik sdr. MUHLI (DPO) yang mana Terdakwa sebagai pekerjanya yang ditugaskan untuk menjualkan obat-obat tersebut dengan system komisi / imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,-/bulan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0851/NPF/2026 tanggal 05 Maret 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2994 gram, diberi nomor barang bukti 0530/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) tablet warna kuning logo "DMP" berdiamater 0,74 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 5,7400 gram, diberi nomor barang bukti 0531/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning logo "DMP" berdiamater 0,74 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4224 gram, diberi nomor barang bukti 0532/2026/PF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode D) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,72 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3530 gram, diberi nomor barang bukti 0533/2026/PF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode E) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,72 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9566 gram, diberi nomor barang bukti 0534/2026/PF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) tablet warna putih logo "Y" berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 9,1296 gram, diberi nomor barang bukti 0535/2026/PF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih logo "Y" berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 4,4516 gram, diberi nomor barang bukti 0536/2026/PF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4450 gram, diberi nomor barang bukti 0537/2026/PF
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip bertullskan "Trihexyphenidyl" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0790 gram, diberi nomor barang bukti 0538/2026/PF

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0530/2026/PF, 0533/2026/PF s.d. 0536/2026/PF dan 0538/2026/PF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik
  2. 0531/2026/PF dan 0532/2026/PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan, mempunyal efek sebagai antitusif atau anti batuk
  3. 0537/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat

 

  • Bahwa Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan sediaan farmasi berupa Obat yang diklaim mengandung zat aktif obat Trihexyphenidil (Hexymer) dan Tramadol yang tergolong Obat Keras. Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Hal tersebut dapat dijelaskan dari ciri-ciri fisik produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM. Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena tidak terdaftar di Badan POM. Obat yang mencantumkan Izin Edar dapat diedarkan, namun oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sarana yang berizin. Kemudian Trihexyphenidil (Hexymer) dan Tramadol termasuk obat golongan daftar G (Obat Keras) dan tidak boleh dijual bebas tanpa melalui resep dokter serta penjualannya harus sesuai ketentuan.

 

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut secara tanpa hak dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang baik itu dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM serta tidak dengan surat / resep dokter.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa ALFATHUR RABBANI bin ZULKARNAINI bersama dengan Sdr. MUHLI (DPO) (DPO), pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berwenang mengadili perkara tersebut, turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar bulan Oktober 2025 saat Terdakwa bekerja di Warkop Agam di Medan Sumatera Utara, kemudian Terdakwa ditelpon / dihubungi oleh temannya yang bernama MUKLIS dan menawari pekerjaan di Jakarta untuk menjaga warung / toko dengan gaji sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulan, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Lalu karena tidak memiliki nomor rekening maka Terdakwa disuruh sdr. MUKLIS untuk meminjam nomor rekening counter atau briling yang ada disekitar tempat Terdakwa bekerja di Medan. Setelah mendapatkan nomor rekening counter atau briling selanjutnya nomor rekening tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. MUKLIS, kemudian sdr. MUKLIS mengirimkan uang Rp.1.150.000,- melalui rekening tersebut untuk biaya akomodasi perjalanan Terdakwa dari Medan ke Jakarta. Setelah itu uang tersebut Terdakwa belikan tiket bis tujuan Medan – Jakarta seharga Rp.700.000,- sedangkan sisanya untuk biaya makan Terdakwa dijalan. Sesampainya di Jakarta, tepatnya di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur lalu Terdakwa menghubungi sdr. MUKLIS untuk menanyakan tujuan Terdakwa. Lalu sdr. MUKLIS menyuruh Terdakwa untuk naik ojek menuju ke daerah Rototan, Cilincing, Jakarta Utara dan turun di pertigaan menuju ke PT. GEA, sesampainya tempat tersebut lalu sdr. MUKLIS menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sebuah warteg di dekat pertigaan di PT GEA, tidak lama kemudian sdr. MUKLIS datang bertemu Terdakwa lalu sdr. MUKLIS menjelaskan bahwa Terdakwa akan menjaga sebuah toko yang berada di depan warteg tersebut, kemudian karena toko tersebut masih tutup maka sdr. MUKLIS menjelaskan untuk kunci toko akan ada seorang lelaki dipanggil MUHLI (DPO) yang akan menemui Terdakwa untuk menyerahkan kunci kepada Terdakwa, dan Terdakwa diminta untuk menunggu sedangkan sdr. MUKLIS pergi meninggalkan tempat tersebut. Dan tidak berada lama datang seorang lelaki yang dipanggil MUHLI (DPO) menemui Terdakwa, setelah berkenalan lalu Terdakwa diberikan kunci toko tersebut. Kemudian Sdr. MUHLI (DPO) bersama Terdakwa berjalan menuju toko tersebut dan sesampainya didalam toko lalu Terdakwa dijelaskan bahwa didalam ada minuman dingin yang dijual, selain itu ada obat - obat sisa karyawan sebelumnya, dan sejak saat itu Terdakwa sudah bekerja diwarung tersebut dan tidurpun juga di warung tersebut. Kemudian sekitar akhir bulan Desember 2025 (hari dan tanggal tidak ingat) telah datang seorang perantara yang mengirimkan obat berupa Obat TRAMADOL dan Obat TRIHEXYPHENIDYL (namun jumlahnya Terdakwa tidak ingat) untuk dijual, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 kembali datang lagi seorang perantara suruhan dari sdr. MUHLI (DPO) mengirimkan obat sebanyak lebih kurang berjumlah 1 (satu) botol Hexymer berisi + 1.000 butir tablet, 2 (dua) pack Tramadol berisi 200 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 10 lembar berisi 100 butir, lalu Terdakwa menerimanya. Kemudin saat pembeli yang akan membeli obat-obatan diwarung yang Terdakwa jaga tidak perlu memperlihatkan resep dokter.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dan Terdakwa sedang menunggu pembeli obat, kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari petugas Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi YOYOK DWI OKTOVA, saksi MUHLIADI ARJUNATA, saksi ARMAND DHANA dan saksi PANJI DANANG SAPUTRA melakukan penangkapan dan saat penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya / toko tersebut, ditemukan berupa :
  • 1 (satu) Botol berwarna putih yang didalamnya berisikan HEXYMER sebanyak 420(empat ratus dua puluh) butir
  • 21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 168 (seratus enam puluh delapan) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo NOVA + DMP.
  • 6 (enam) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 4 (empat) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 24 (dua puluh empat) butir obat jenis HEXIMER dengan Logo NOVA + DMP
  • ?33 (tiga puluh tiga) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 6 (enam) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo MF
  • ?21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 63 (enam puluh tiga) butir Obat jenis HEXIMER dengan Logo MF
  • ?9 (sembilan) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet putih yang berisikan seluruhnya 72 (tujuh puluh dua) butir Pil logo Y
  • ?23 (dua puluh tiga) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 4 (empat) butir tablet putih yang berisikan seluruhnya 92 (sembilan puluh dua) butir Pil logo Y.
  • 110 (seratus sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL
  • 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir TRAMADOL.
  • 2 (dua) kertas catatan kertas / sobekan kardus warna Coklat.
  • 1 (satu) Pack plastik klip kosong
  • ?1 (satu) buah Gunting
  • 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker berikut simcard No. 081259967721.
  • Uang hasil penjualan Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi bahwa di sebuah warung di Jalan Komplek Kawasan Rt.01/05 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ada seseorang yang menjual obat berbahaya jenis Tramadol ataupun Heximer, kemudian petugas Kepolisian tersebut bersama Tim menuju tempat / warung tersebut dan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di warung tersebut sebagai karyawan toko tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku jika obat-obatan berbahaya tanpa merk dan tanpa ijin edar tersebut diperoleh / milik sdr. MUHLI (DPO) yang mana Terdakwa sebagai pekerjanya yang ditugaskan untuk menjualkan obat-obat tersebut dengan system komisi / imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,-/bulan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0851/NPF/2026 tanggal 05 Maret 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2994 gram, diberi nomor barang bukti 0530/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) tablet warna kuning logo "DMP" berdiamater 0,74 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 5,7400 gram, diberi nomor barang bukti 0531/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning logo "DMP" berdiamater 0,74 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4224 gram, diberi nomor barang bukti 0532/2026/PF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode D) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,72 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3530 gram, diberi nomor barang bukti 0533/2026/PF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode E) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) tablet warna kuning logo "mf” berdiamater 0,72 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9566 gram, diberi nomor barang bukti 0534/2026/PF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 40 (empat puluh) tablet warna putih logo "Y" berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 9,1296 gram, diberi nomor barang bukti 0535/2026/PF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih logo "Y" berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 4,4516 gram, diberi nomor barang bukti 0536/2026/PF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4450 gram, diberi nomor barang bukti 0537/2026/PF
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip bertullskan "Trihexyphenidyl" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,91 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0790 gram, diberi nomor barang bukti 0538/2026/PF

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0530/2026/PF, 0533/2026/PF s.d. 0536/2026/PF dan 0538/2026/PF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik
  2. 0531/2026/PF dan 0532/2026/PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan, mempunyal efek sebagai antitusif atau anti batuk
  3. 0537/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat

 

  • Bahwa Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan sediaan farmasi berupa Obat yang diklaim mengandung zat aktif obat Trihexyphenidil (Hexymer) dan Tramadol yang tergolong Obat Keras. Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Hal tersebut dapat dijelaskan dari ciri-ciri fisik produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM. Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena tidak terdaftar di Badan POM. Obat yang mencantumkan Izin Edar dapat diedarkan, namun oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sarana yang berizin. Kemudian Trihexyphenidil (Hexymer) dan Tramadol termasuk obat golongan daftar G (Obat Keras) dan tidak boleh dijual bebas tanpa melalui resep dokter serta penjualannya harus sesuai ketentuan.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara tanpa hak karena Terdakwa tidak memiliki keahlian / bukan tenaga medis dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian serta tidak dengan surat / resep dokter.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya