| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ADIE REYNALDI Bin (Alm) SUHERMAN, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 01.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di yang beralamat di Luar Batang V Rt 06 Rw 02 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara (tempat tinggal / rumah Saksi Korban EDWARDI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban EDWARDI di Jln. Ekor Kuning depan Toko Saksi Korban lalu Terdakwa meminta bantu agar Terdakwa diberi kerjaan, kemudian Saksi Korban yang merasa Iba / kasihan lalu membantu Terdakwa dan diberi makan serta diajak agar Terdakwa bisa istirahat dirumah Saksi Korban. Selanjutnya selama dua hari Terdakwa ditempat Saksi Korban dan istirahat ditempat Saksi Korban, kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira jam 23.30 Wib sampai jam 00.00 Wib Terdakwa lihat Saksi Korban lelah dan Terdakwa memijat badan Saksi Korban dan saat itu ada rekan Saksi Korban yang bernama TEDI SUPRIYADI ada disamping Terdakwa, setelah dipijat lalu Saksi Korban masuk kekamarnya untuk istirahat, sedangkan Terdakwa istirahat didepan ruang tamu disamping saksi TEDI SUPRIYADI, dan saat itu Terdakwa melihat Kunci sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII milik Saksi Korban tergeletak diatas meja, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 01.30 Wib karena Terdakwa melihat Saksi Korban sudah masuk kamarnya, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi Korban dan secara diam diam Terdakwa keluar rumah, namun saat itu saksi TEDI SUPRIYADI bertanya kepada Terdakwa “NGAPAIN DILUAR” lalu Terdakwa jawab “NGEROKOK”, kemudian saksi TEDI SUPRIYADI rebahan / istirahat lagi, setelah dirasa aman lalu Terdakwa menuju ke parkiran menuju sepeda motor milik saksi Korban, kemudian Terdakwa masukan Kunci kontak yang sebelumnya Terdakwa ambil lalu Terdakwa membuka kunci stangnya kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar rumah dengan cara mendorongnya, setelah diluar rumah lalu Terdakwa menyalakan / menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut menuju warung internet dekat stasiun di daerah Pangeran Jayakarta Jakarta Barat, kemudian Terdakwa menyuruh temannya yang bernama NIKI untuk menggadaikan / menjual sepeda motor tersebut, lalu Sdr. NIKI (DPO) pergi ke daerah Tanah abang dan menggadaikan / menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya sebesar Rp. 4.000.000,- setelah itu Sdr. NIKI (DPO) menemui Terdakwa di Warnet dekat Pangeran Jayakarta lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sebesar Rp. 3.300.000,- dan Terdakwa memberikan Sdr. NIKI (DPO) sebesar Rp. 700.000,- setelah itu Terdakwa pergi ke rumah temannya didaerah Kota Tua dan membeli minuman keras sebesar Rp. 400.000,- , kemudian sebesar Rp. 1.700.000,- Terdakwa kirim kepada Istrinya melalui aplikasi Dana, untuk membayar hutang sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya Rp 100.000,- untuk makan.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban EDWARDI, dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Dan akibatnya Saksi Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII atau kerugian materi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |