Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Thayne Finsenda Lika Hosen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat 27/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Thayne Finsenda Lika
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1Hosen
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. erima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat secara melawan hukum telah melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (5) UUPT;
  4. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pertama PT Indoneka Lancar Jaya tanggal 20 Agustus 2026 cacat formil karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UUPT;
  5. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Indoneka Lancar Jaya tanggal 01 September 2026 cacat formil karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UUPT jo. Pasal 106 ayat (5) UUPT;
  6. Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indoneka Lancar Jaya yang dibuat secara bawah tangan tertanggal 20 Agustus 2026 berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menyatakan segala keputusan, tindakan hukum, perbuatan pengurusan, pernyataan, dokumen, surat, maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh Tergugat selaku Direktur PT Indoneka Lancar Jaya sejak pengangkatannya dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan Penggugat sebagai Direktur PT Indoneka Lancar Jaya yang sah;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) secara tunai dan seketika; dan
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak