Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr H MUHSLISIN PT, GRANITO NUSA WARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 364/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1H MUHSLISIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT, GRANITO NUSA WARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Pekerjaan Umum dan Bina Marga
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
3Lurah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Jual Beli Nomor 449/2017 yang di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Administrasi Jakarta Utara, Slamet Musiyanto, Sarjana Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tanah Milik Adat berdasarkan Alas Hak Asli Girik, atas nama Ny, MY IMNIO dengan persil Nomor 11, Blok S.II, Cohir C.202, tertanggal 18 Desember 1974, seluas 6.650 M2 (Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Jalan Sungai Tiram, Rukun Tetangga (RT) 004, rukun Warga (RW) 006, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dahulu Cilicing, Desa segara Makmur, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah di beli oleh Bapak Haji Muhlisin, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 449/2017 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Administrasi Jakarta Utar, Slamet Musiyanto, Sarjana Hukum, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 1-X-2002, Tanggal 21 Maret 2002, beralamat di Jalan Raya Plumpang Semper nomor 4.A, Jakarta Utara, Dengan SPPT-PBB Nomor Obyek Pajak (NOP) 31.75.040.003.031-0677.0, adalah Sah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Cara mengklaem Tanah Milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Sungai Tiram, Rukun Tetangga (RT) 004, rukun Warga (RW) 006, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dahulu Cilicing, Desa segara Makmur, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah di beli oleh Bapak Haji Muhlisin, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 449/2017, yang terkena dampak Pembangunan Tol Cibitung Cilincing II ;
  5. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Panitera yang ditunjuk, untuk Memberikan Ganti Kerugian uang Konsinyasi yang di titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada PENGGUGAT, sesuai dengan Nominal Angka pada PENETAPAN Nomor 87/Pen.Kons/2022/PN.Jkt.Utr sebesar Rp.9.819.218.727 (Sembilan milyar delapan ratus Sembilan belas juta dua ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) unruk seluruhnya;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak