Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, S.H.
2.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
1.RASYID AHMAD SYAIFULLOH Bin ROY GUNAWAN
2.AMIR ZAKY AL BUCHORY Bin ROY GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5021/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, S.H.
2ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYID AHMAD SYAIFULLOH Bin ROY GUNAWAN[Penahanan]
2AMIR ZAKY AL BUCHORY Bin ROY GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH Bin ROY GUNAWAN bersama dengan terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY Bin ROY GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 RW. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi STEVAN JANOS SEMBIRING bertugas sebagai penagih di FIF Group bersama saksi JHEOPELNA SINULINGGA pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 12.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju rumah terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 Rw. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara untuk menagih pembayaran yang terlambat dan sekira jam 13.00 Wib tiba di Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 Rw. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara kemudian saksi STEVAN JANOS SEMBIRING bertemu dengan terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING langsung menagih dengan mengatakan “BANG GIMANA ANGSURANNYA?” lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menjawab “Bulan ini belum bisa bayar bang” kemudian saksi STEVAN JANOS SEMBIRING “Kalo tidak bisa bayar, unitnya mana bang saya mau lihat untuk laporan ke kantor” dijawab terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH ‘Unit ada di bengkel Bojong” lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING meminta terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH untuk mengantarkan ke lokasi motor berada” namun terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH tidak mau menunjukkan lokasi bengkel. Selanjutnya terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menelpon terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI untuk meminta bantuan mengusir saksi STEVAN JANOS SEMBIRING dan sekitar 15 menit datang terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI dengan menggunakan sepeda motor berhenti memarkirkan sepeda motor lalu terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI turun dari sepeda motor kemudian terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI mengeluarkan Clurit dari balik sweater lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING (korban) yang ketakutan mencoba lari kabur dan terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY mengejar korban namun saksi STEVAN JANOS SEMBIRING terjatuh setelah itu terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY mengarahkan cluritnya ke saksi STEVAN JANOS SEMBIRING namun saksi STEVAN JANOS SEMBIRING memegang clurit  kemudian terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY dengan menggunakan tangan kanan memukul korban mengenai pipi kiri korban lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH datang kemudian terdakwa I menrik korban hingga terjatuh ke lantai setelah itu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menginjak saksi STEVAN JANOS SEMBIRING sekali lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menendang saksi STEVAN JANOS SEMBIRING yang mengenai wajah selanjutnya terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY memaksa menarik Clurit yang dipegang oleh korban sehingga tangan kiri korban mengalami robek di telapak tangan kiri dan setelah itu terdakwa I serta terdakwa II melarikan diri meninggalkan korban.
  • Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut saksi STEVAN JANOS SEMBIRING menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum RS Pelabuhan Jakarta atas nama STEVAN JANOS SEMBIRING tanggal 23 April 2026 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MOURIEZT ARAFAH NIODE dokter pemeriksa pada RS Pelabuhan Jakarta dengan KESIMPULAN Tampak luka sobek sepanjang 11 cm yang telah dijahit sebanyak 11 jahitan pada tangan kiri. Tampak Luka lecet pada telapak tangan kanan berukuran 4x0,5x0,1 cm dan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian sementara waktu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UURI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH Bin ROY GUNAWAN bersama dengan terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY Bin ROY GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 RW. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi STEVAN JANOS SEMBIRING bertugas sebagai penagih di FIF Group bersama saksi JHEOPELNA SINULINGGA pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 12.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju rumah terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 Rw. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara untuk menagih pembayaran yang terlambat dan sekira jam 13.00 Wib tiba di Jalan Kebon Baru Gang III/40 RT.006 Rw. 012 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara kemudian saksi STEVAN JANOS SEMBIRING bertemu dengan terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING langsung menagih dengan mengatakan “BANG GIMANA ANGSURANNYA?” lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menjawab “Bulan ini belum bisa bayar bang” kemudian saksi STEVAN JANOS SEMBIRING “Kalo tidak bisa bayar, unitnya mana bang saya mau lihat untuk laporan ke kantor” dijawab terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH
    ‘Unit ada di bengkel Bojong” lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING meminta terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH untuk mengantarkan ke lokasi motor berada” namun terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH tidak mau menunjukkan lokasi bengkel. Selanjutnya terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menelpon terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI untuk meminta bantuan mengusir saksi STEVAN JANOS SEMBIRING dan sekitar 15 menit datang terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI dengan menggunakan sepeda motor berhenti memarkirkan sepeda motor lalu terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI turun dari sepeda motor kemudian terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORI mengeluarkan Clurit dari balik sweater lalu saksi STEVAN JANOS SEMBIRING (korban) yang ketakutan mencoba lari kabur dan terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY mengejar korban namun saksi STEVAN JANOS SEMBIRING terjatuh setelah itu terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY mengarahkan cluritnya ke saksi STEVAN JANOS SEMBIRING namun saksi STEVAN JANOS SEMBIRING memegang clurit  kemudian terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY dengan menggunakan tangan kanan memukul korban mengenai pipi kiri korban lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH datang kemudian terdakwa I menrik korban hingga terjatuh ke lantai setelah itu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menginjak saksi STEVAN JANOS SEMBIRING sekali lalu terdakwa I RASYID AHMAD SYAIFULLOH menendang saksi STEVAN JANOS SEMBIRING yang mengenai wajah selanjutnya terdakwa II AMIR ZAKY AL BUCHORY memaksa menarik Clurit yang dipegang oleh korban sehingga tangan kiri korban mengalami robek di telapak tangan kiri dan setelah itu terdakwa I serta terdakwa II melarikan diri meninggalkan korban
  • Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut saksi STEVAN JANOS SEMBIRING menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum RS Pelabuhan Jakarta atas nama STEVAN JANOS SEMBIRING tanggal 23 April 2026 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. MOURIEZT ARAFAH NIODE dokter pemeriksa pada RS Pelabuhan Jakarta dengan KESIMPULAN Tampak luka sobek sepanjang 11 cm yang telah dijahit sebanyak 11 jahitan pada tangan kiri. Tampak Luka lecet pada telapak tangan kanan berukuran 4x0,5x0,1 cm dan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian sementara waktu

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat  (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf b,c UURI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya