Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan dalam keadaan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi segala kewajiban pada penggugat sebagai berikut:
- Membayar Seluruh Jumlah Hutang Yang Terutang Sebesar Rp.332.190.583
- Membayar Tunggakan Bunga Sebesar Rp. 27.695.348,-.
- Membayar Bunga Berjalan Sebesar Rp. 1.557.598,-
- Membayar Tunggakan Denda Sebesar Rp. 4.894.914,-
Total yang harus dibayarkan Rp. 366.338.443,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam
Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga
-
- Menyatakan Penggugat Dapat Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan Jaminan berupa “Tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1738/ Pademangan seluas 67 m2 (Enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Eddy yang terletak di Jl Budi Mulia Gg D No. 16 RT.002 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara” apabila Tergugat tidak dapat memenuhi segala kewajiban pada Penggugat sebagaimana point dua diatas.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap“:Tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1738/Pademangan seluas 67 m2 (Enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Eddy yang terletak di Jl Budi Mulia Gg D No. 16 RT.002 RW.005 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu, (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun adanya upaya hukum Tergugat dalam bentuk keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (et aequo et bono) |