Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr JOHANES KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOHANES
Termohon
NoNama
1KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa dengan uraian dasar hukum dan fakta-fakta tersebut diatas, memohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Yth agar dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
  2. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan.
  3. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara.

       Atau

      Bila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim Perkara A Quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (A quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya