Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Ruswan Tanjung Rusnaini Tanjung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat 485/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ruswan Tanjung
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MAYANDA MUHAMMAD IBRAHIM JOHAN SHRuswan Tanjung
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rusnaini Tanjung
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMER:

  1. Menetapkan Termohon sah dan beralasan untuk berada dalam pengampuan;
  2. Menetapkan Rahma Yani Simbolon, Pemegang Kartu Tanda Kependudukan (“KTP”) dengan Nomor: 1209306807820001, Lahir di Pangaribuan, 28 Juli 1982, sebagai Pengampu dan/atau sebagai wali yang sah secara hukum atas Termohon;
  3. Menyatakan Sdri Rahma sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Termohon dalam melakukan seluruh perbuatan hukum seperti namun tidak terbatas pada pengurusan waris dan/atau aset waris Termohon.

 

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta menetapkan perkara a quo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak