Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. DENI SAPUTRA bin alm DEDI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2224/M.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SAPUTRA bin alm DEDI HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------------Bahwa ia terdakwa DENI SAPUTRA bin (alm) DEDI HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 12.00 WIB bertempat Kamar Mess Steam Mobil Day N’Night Jl. Pluit Karang Molek II No. 18 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 10.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. SANSAN (Belum tertangkap) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga pergramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan atas tawaran terdakwa tersebut sdr. SANSAN menyetujuinya, setelah itu sebelum terdakwa mengantar sabu tersebut terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu menjadi 2 (dua) paket sabu kemudian terdakwa simpan dalam bekas LCD handphone setelah terdakwa simpan lagi di dalam jaket sebelah kiri. Pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari kontrakan menuju Steam Mobil Day N’Night Jl. Pluit Karang Molek II No. 18 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara sambil membawa narkotika jenis sabu dan setelah sampai dilokasi lalu Terdakwa menemui Sdr.SANSAN ke mess karyawan lantai 2 (dua), selanjutnya terdakwa mengeluarkan sabu dari kantong jaket dan 1 (satu) paket sabu terdakwa serahkan langusng kepada sdr. SANSAN namun saat penyerahan sabu tersebut sdr. SANSAN belum membayar, selanjutnya Sdr.SANSAN meletakkan sabu dilantai depan terdakwa duduk, kemudian paket sabu terdakwa letakkan dilantai samping tempat duduk Terdakwa, tidak lama kemudian security yang bernama saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI datang mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi WILHELMUS PANJI memperingati sdr. SANSAN supaya tidak pergi, setelah itu saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI menarik terdakwa keluar mess dan menghubungi pihak kepolisian, sekira 30 (tiga puluh menit) kemudian datang anggota Kepolisian berpakaian preman selanjutnya saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI menyerahkan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu saat anggota Kepolisian akan mengamankan sdr. SANSAN namun sdr. SANSAN sudah melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 7693/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. Kapuslanfor Bareskrim Polri Kabid Nakobafor PARASIAAN H GULTOM, S.I.K., M.Si. dan Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI SAPUTRA bin (alm) DEDI HIDAYAT yakni berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5201 gram (satu koma lima ribu dua ratus satu) gram diberi nomor barang bukti 3573/2025/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0061 gram (satu koma enam puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 3574/2025/PF. Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis sabu atau Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------------Bahwa ia terdakwa DENI SAPUTRA bin (alm) DEDI HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 12.00 WIB bertempat Kamar Mess Steam Mobil Day N’Night Jl. Pluit Karang Molek II No. 18 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 12.00 Wib saat terdakwa sedang Mess Steam Mobil Day N’Night Jl. Pluit Karang Molek II No. 18 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara mengantarkan 1 (satu) paket sabu-sabu pesanan sdr. SANSAN (belum tertangkap), tidak lama kemudian security yang bernama saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI datang mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi WILHELMUS PANJI memperingati sdr. SANSAN supaya tidak pergi, setelah itu saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI menarik terdakwa keluar mess dan menghubungi pihak kepolisian, sekira 30 (tiga puluh menit) kemudian datang anggota Kepolisian berpakaian preman selanjutnya saksi JANVER RONAL FRANSESCO KESNAI dan saksi WILHELMUS PANJI menyerahkan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu saat anggota Kepolisian akan mengamankan sdr. SANSAN namun sdr. SANSAN sudah melarikan diri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 7693/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. Kapuslanfor Bareskrim Polri Kabid Nakobafor PARASIAAN H GULTOM, S.I.K., M.Si. dan Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI SAPUTRA bin (alm) DEDI HIDAYAT yakni berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5201 gram (satu koma lima ribu dua ratus satu) gram diberi nomor barang bukti 3573/2025/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0061 gram (satu koma enam puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 3574/2025/PF. Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis sabu atau Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya